Senin 04 Sep 2023 13:43 WIB

CIMB Niaga Syariah Sudah Harus Spin Off, Direktur: Tahun Depan Belum

CIMB Niaga Syariah masih menyiapkan segmen unggul yang akan disasar saat menjadi BUS.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara menyampaikan paparannya pada acara Diskusi Bersama CIMB Niaga Syariah di Jakarta, Jumat (28/2).
Foto: Darmawan / Republika
Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara menyampaikan paparannya pada acara Diskusi Bersama CIMB Niaga Syariah di Jakarta, Jumat (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan mengenai pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS). Diantara ketentuannya, bank yang memiliki UUS dengan aset Rp 50 triliun wajib melakukan spin off.

Sejumlah unit usaha syariah (UUS) bank umum konvensional (BUK) tampaknya harus melakukan aksi spin off (pemisahan) setidaknya dalam dua tahun ke depan. Salah satunya adalah UUS CIMB Niaga atau CIMB Niaga Syariah, berdasarkan laporan keuangan pada kuartal I 2023, baru Bank CIMB Niaga yang aset UUS mencapai Rp 64,2 triliun.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara mengatakan, pihaknya akan mengikuti segala bentuk kebijakan yang diatur oleh pemerintah. Namun, spin off tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kalau ditanya dalam waktu dekat itu setahun, itu belum. Dua sampai tiga tahun lagi lah. Kami kan dikasih batas waktu dua tahun oleh OJK. Jadi setelah dua tahun baru kami akan memang harus buat ya," ujar Pandji saat ditemui di Media Gathering Haperlans & 68 Tahun CIMB Niaga di Jakarta, Senin (4/9/2023)

Saat ini, CIMB Niaga Syariah masih menyiapkan segmen apa yang akan disasar saat menjadi BUS.

"Modelnya seperti apa dan segala macam itu nanti ya dan memang dari dulu kan sudah disiapkan. Tapi, memang sempat berhenti dulu dan sekaramg timnya sedang kami siapkan lagi. Jadi modelnya yang agak berbeda dan belum bisa kami tentukan seperti apa. Jadi segmennya ke arah mana masih kami pelajari dulu," terang Pandji.

Namun, ia memastikan nasabah CIMB Niaga Syariah tidak akan berkurang. Segala macam fitur dan layanan di CIMB Niaga akan tetap dihadirkan di CIMB Niaga Syariah.

"Kami tidak mau experience nasabah di konvensional menjadi berkurang pas sudah di syariah. Jadi experience di konvensional harus dirasakan juga sama nasabah yang ada di syariah. Itu yang pasti," tegasnya.

Kemungkinan besar yang akan berbeda hanya program yang ditawarkan. Pandji juga memastikan produk syariah bisa jauh lebih unggul, karena ada beberapa produk syariah yang tidak dimiliki oleh BUK. 

"Kami juga harus beri produk lebih menarik dari konvensional. Karena bagian dari edukasi dan literasi keuangan syariah juga. Karena banyak produk yang hanya ada di syariah dan tidak ada di konvensional. Itu mungkin lebih menarik dari kacamata nasabah. Seperti syariah bisa leasing, sementara di konvensional tidak bisa. Jadi itu program akad kekhususan di syariah," ucapnya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَاِنْ عُثِرَ عَلٰٓى اَنَّهُمَا اسْتَحَقَّآ اِثْمًا فَاٰخَرٰنِ يَقُوْمٰنِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِيْنَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْاَوْلَيٰنِ فَيُقْسِمٰنِ بِاللّٰهِ لَشَهَادَتُنَآ اَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَآ ۖاِنَّآ اِذًا لَّمِنَ الظّٰلِمِيْنَ
Jika terbukti kedua saksi itu berbuat dosa, maka dua orang yang lain menggantikan kedudukannya, yaitu di antara ahli waris yang berhak dan lebih dekat kepada orang yang mati, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, “Sungguh, kesaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas. Sesungguhnya jika kami berbuat demikian tentu kami termasuk orang-orang zalim.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 107)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement