REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada setiap industri nakal atau yang menyebabkan pencemaran udara di Tanah Air.
"Pasti akan ada sanksinya," kata Menperin Agus Gumiwang di Padang, Sumatra Barat, Senin (4/9/2023).
Hal tersebut disampaikan Agus usai memberikan kuliah umum bertajuk peningkatan indeks kepercayaan industri (IKI) melalui pengembangan sumber daya manusia industri, "SDM industri berkualitas, IKI meningkat" yang diselenggarakan Universitas Andalas (Unand) Sumatra Barat.
Terkait apa saja langkah tegas yang akan dilakukan pemerintah mengenai pengendalian pencemaran udara yang diduga dilakukan industri terutama menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, Agus mengatakan, regulasi dan sanksi bagi industri nakal merujuk kepada pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Pada kesempatan itu, Agus mengatakan, untuk membersihkan polusi atau pencemaran udara terutama di kawasan ibu kota, hal tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, membutuhkan satu konsep dan satu peta jalan yang jelas.
Tidak hanya itu, untuk membersihkan langit Jakarta menjelang digelarnya KTT ASEAN tahun 2023, ia mengatakan, setiap kementerian dan lembaga negara memiliki tugas serta tanggung jawab. Kemudian bagi perusahaan atau industri di Tanah Air yang belum memiliki scrubber (alat yang berfungsi menghilangkan racun lingkungan dari emisi suatu industri), Kementerian Perindustrian menegaskan dan mewajibkan hal itu harus dipatuhi.
"Itu (scrubber) sudah kita wajibkan," ujarnya singkat.