REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Dalam kitab at Targib wat Tarhib dituliskan sebuah hadits nabi Muhammad SAW yang menjelaskan sebuah peringatan bahwa perbuatan curang dengan mengurangi timbangan atau sejenisnya itu dapat mendatangkan kemarau berkepanjangan. Bahkan kaum yang sering berbuat curang dengan mengurangi timbangan itu akan ditimpa kesulitan hidup karena mahalnya barang. Hingga kaum tersebut akan dipimpin oleh penguasa yang zalim.
قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَانَقَصَ قَوْمٌ الْمِكْيَالَ وَالْمِيْزَانَ اِلَّا أُخِذُوْابِاالسِّنِيْنَ وَشِدَّةِ الْمَؤُوْنَةِ وَجَوْرِالسُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ وَلَمْ يَمْنَعُوْازَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ اِلَّا مُنِعُواالْقَطْرَمِنَ السَّمَاءِوَلَوْ لَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوْا.
Rasulullah ﷺ bersabda: tidak lah suatu kaum mengurangi takaran dan timbangan kecuali akan ditimpa kaum itu dengan kemarau berkepanjangan, dan beratnya beban hidup mahalnya makanan, dan zalimnya penguasa atas kaum itu. Dan tidak pula suatu kaum menolak mengeluarkan zakat kecuali mereka juga di halangi turunnya hujan dari langit, akan tetapi jika bukan karena kasihan terhadap hewan-hewan pasti tidak akan diturunkan hujan.
Maka akan lebih baik, ketika berjualan untuk melebihkan sedikit timbangan dengan niat bersedekah kepada pembeli. Dan itu termasuk cara bersedekah sembunyi-sembunyi yang terbaik.