REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan penjadwalan ulang pemeriksaan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, sebagai saksi dalam kasus rasuah di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bakal diperiksa pada Kamis (7/9/2023) besok.
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Ali mengatakan, penjadwalan ulang ini sesuai dengan permohonan penundaan yang disampaikan Cak Imin saat mengonfirmasi ketidakhadirannya pada pemanggilan kemarin, Selasa (5/9/2023). KPK pun berharap agar Cak Imin dapat hadir dalam pemeriksaaan besok lantaran keterangannya dibutuhkan penyidik untuk mengungkap kasus korupsi di Kemenaker.
"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," jelas Ali.
"Di mana dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK dimaksud," tambah dia menjelaskan.