REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Usai menolak tawaran kompensasi perdamaian dari Rumah Sakit Sentosa, dua ibu bayi tertukar melaporkan pihak korporasi rumah sakit ke Polres Bogor pada Jumat (1/9/2023). RS Sentosa pun merespon laporan tersebut.
“Berarti kita sudah tidak lagi bicara ke arah situ (damai) kita sudah bicara ke arah hukum. Itu saja,” kata Juru Bicara RS Sentosa Gregg Djako, dikonfirmasi Republika, Rabu (6/9/2023).
Diketahui, dua ibu bayi melaporkan korporasi RS Sentosa atas Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit, bukan perawat yang diduga melakukan kelalaian hingga kedua bayi laki-laki itu tertukar. Menurut Gregg, terserah pihak ibu bayi, siapa yang akan dilaporkan pada kasus ini.
Dari informasi yang diterimanya, RS Sentosa dilaporkan dengan Pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal-usul orang dan Pasal 8 juncto Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Saya kira itu melaporkan siapa saja terserah mereka. Jadi kita harus tahu bahwa peristiwa ini adalah peristiwa terjadi diduga oleh kelalaian perawat. Kita menduga ke arah situ. Kalau mereka mau mengarah ke mana segala macam, nanti dibuktikan saja,” jelasnya.
Hingga saat ini, kata Gregg, belum ada pemanggilan terhadap RS Sentosa. Namun ia mengaku akan mendampingi pihak rumah sakit yang akan diperiksa oleh Polres Bogor.
“Belum ada (pemanggilan). Nanti kan dia (panggilan polisi) datang. Iya harus didampingi. Saya harus mendampingi,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, dua ibu bayi tertukar, Siti Mauliah (37 tahun) dan Dian Prihatini (33), resmi melaporkan Rumah Sakit Sentosa atas kasus bayi tertukar. Dalam laporan ini, korban melaporkan korporasi RS Sentosa yang diduga ada tindak pidana.
Laporan tersebut sudah tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan No. Pol : STBL / B / 1597 / IX / 2023 / SPKT / RES BGR / POLDA JBR
“Pokoknya udah kita laporkan terkait tertukarnya bayi milik klien kami dan klien Bang Rusydi (kuasa hukum Siti Mauliah), di RS Sentosa. Dugaan tindak pidana atas tertukarnya bayi tersebut,” kata Kuasa Hukum Dian Prihatini, Binsar Aritonang, di Mapolres Bogor, Jumat (1/9/2023) malam.
Kuasa Hukum Siti Mauliah, Rusydiansyah Nur Ridho, mengatakan laporan ini dibuat setelah RS Sentosa mengajukan restorative justice namun tidak ada kesepakatan. RS Sentosa dilaporkan dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62.
Di mana dalam laporan ini keduanya menyasar sang pelaku usaha, yakni RS Sentosa sendiri. “Yang akan kita sasar dalam laporan ini pelaku usahanya bukan individu dari perawatnya,” ujarnya.