Kamis 07 Sep 2023 07:56 WIB

Pemkab Bogor Tindak Perusahaan Pelaku Pencemaran Udara dan Air

Pemkab Bogor menindak perusahaan di Cileungsi yang mencemari udara dan air.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Polusi udara yang buruk di Jakarta saat ini. Pemkab Bogor menindak perusahaan di Cileungsi yang mencemari udara dan air.
Foto: republika
Polusi udara yang buruk di Jakarta saat ini. Pemkab Bogor menindak perusahaan di Cileungsi yang mencemari udara dan air.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Satu perusahaan di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor ditindak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor. Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan pencemaran udara dan air.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, menerangkan pada perusahaan ini, dilakukan penegakan hukum lingkungan hidup berupa pemasangan papan peringatan dan penghentian  pelanggaran tertentu.

Baca Juga

Gantara menjelaskan, hasil pengawasan langsung di lapangan tim DLH Kabupaten Bogor, ditemukan beberapa pelanggaran. Di antaranya pembuangan air limbah ke media lingkungan tanpa izin, pengendalian pencemaran udara, dan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan berlaku. 

“Ini kami lakukan tindak lanjut hasil penyelidikan tim kami dan aduan masyarakat adanya polusi udara yang dilakukan oleh salah satu perusahaan. Karena disinyalir tidak mentaati dan tidak melaksanakan kaidah-kaidah hukum terkait dengan pembuangan air limbah tanpa izin dan pengendalian polusi udara dari pembakaran produksinya,” kata Gantara, Rabu (6/9/2023).