REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Satu perusahaan di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor ditindak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor. Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan pencemaran udara dan air.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, menerangkan pada perusahaan ini, dilakukan penegakan hukum lingkungan hidup berupa pemasangan papan peringatan dan penghentian pelanggaran tertentu.
Gantara menjelaskan, hasil pengawasan langsung di lapangan tim DLH Kabupaten Bogor, ditemukan beberapa pelanggaran. Di antaranya pembuangan air limbah ke media lingkungan tanpa izin, pengendalian pencemaran udara, dan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan berlaku.
“Ini kami lakukan tindak lanjut hasil penyelidikan tim kami dan aduan masyarakat adanya polusi udara yang dilakukan oleh salah satu perusahaan. Karena disinyalir tidak mentaati dan tidak melaksanakan kaidah-kaidah hukum terkait dengan pembuangan air limbah tanpa izin dan pengendalian polusi udara dari pembakaran produksinya,” kata Gantara, Rabu (6/9/2023).