Kamis 07 Sep 2023 22:31 WIB

Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, BNNP DIY Sita 93,37 Gram Sabu

Peredaran gelap narkoba itu terdiri dari tiga jaringan narkoba.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY mengungkap lima kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di DIY periode Juni-Agustus 2023. Dari pengungkapan tersebut, berhasil disita barang bukti 93,37 gram narkoba jenis sabu.

Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andri Fairan mengatakan, pengungkapan kasus-kasus tersebut menjadi upaya BNNP DIY dalam memutus jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu yang masuk ke DIY. Menurutnya, jumlah sabu yang disita cukup banyak jika dibandingkan dengan pengungkapan yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Dan kami saat ini memang lebih menitikberatkan pada penanganan kasus jaringan untuk memutus rantai peredaran narkoba di Yogyakarta. Dengan upaya ini, kami berharap bisa menekan seminim mungkin peredaran gelap narkoba di Yogyakarta,” kata Andri dalam pengungkapan kasus di kantor BNNP DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (7/9/2023).

Andri menuturkan, lima kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut terdiri atas tiga jaringan narkoba yang kini telah berhasil diputus. Jaringannya tidak hanya di meliputi DIY, namun juga daerah di luar DIY.

Pertama yakni jaringan Yogyakarta-Prambanan-Klaten-Boyolali, kedua yakni jaringan Yogyakarta-lapas di Jawa Tengah, sedangkan jaringan ketiga yakni jaringan Yogyakarta-Pekanbaru.

Setidaknya, ada tujuh orang tersangka yang berhasil diamankan dari lima kasus. Dengan rincian, untuk kasus jaringan Yogyakarta-Prambanan-Klaten-Boyolali diamankan dua tersangka berinisial I dan DT.

"Dari keduanya ditemukan barang bukti sabu seberat 74,43 gram, yang telah dibagi-bagi menjadi 60 paket siap edar," ucap Andri.

Dari kasus jaringan Yogyakarta-lapas di Jawa Tengah, BNNP DIY menangkap tiga orang tersangka dengan mengamankan lebih kurang 17,72 gram sabu. Dijelaskan, kasus jaringan Yogyakarta-lapas di Jateng ini mencakup tiga kasus yang berhasil diungkap dari upaya pengembangan.

"Dan ternyata mereka merupakan satu jaringan. Untuk jaringan yang ini, ketiga tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir untuk wilayah Yogyakarta, di mana koordinatornya adalah narapidana salah satu lapas di Jateng,” jelasnya.

Andri menegaskan, kasus jaringan Yogyakarta-lapas di Jateng ini akan terus dikembangkan. Hal ini dilakukan dalam rangka menangkap dalang utama dari peredaran gelap narkoba ini.

BNNP DIY juga telah melakukan koordinasi dengan lapas di wilayah terkait sebagai upaya tindak lanjut dalam rangka pengungkapan lebih lanjut. Selanjutnya, untuk jaringan Yogyakarta-Pekanbaru, BNNP DIY mengamankan dua tersangka dengan menyita barang bukti 1,82 gram sabu.

Ketujuh tersangka tersebut dikenai pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, juncto pasal 114 UU Narkotika dengan minimal ancaman pidana penjara lima tahun. Tersangka juga dapat dikenai pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.

Dari kasus-kasus itu, Andri mengimbau masyarakat terus waspada terhadap peredaran gelap narkoba khususnya di DIY. Pihaknya mengindikasikan sejak pandemi Covid-19 dinyatakan selesai dan kondisi kembali normal, ada gelagat peningkatan peredaran gelap narkoba di Yogyakarta.

"Kami mengimbau masyarakat Yogyakarta untuk berupaya meningkatkan daya tangkal dan daya lawan terhadap peredaran narkoba, utamanya bagi generasi muda,” kata Andri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement