REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menegaskan, selama ini rumah ibadah termasuk masjid hingga seluruh instansi sudah berada dalam pengawasan pemerintah terkait dengan antiradikalisme. Pernyataan ini menanggapi usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang menginginkan pemerintah mengontrol penuh semua tempat ibadah agar tidak menjadi sasaran radikalisme.
Namun demikian, kata Kiai Ma'ruf, pengawasan terhadap rumah ibadah maupun institusi ini tidak dikhususkan. "Saya kira pengawasan seluruh instansi kelembagaan dari pengaruh radikalisme saya kira sudah menjadi kewajiban. Mungkin yang menjadi persoalan kalau dikhususkan-dikhususkan ya, padahal semuanya memang diawasi," ujar Kiai Ma'ruf dalam keterangannya keoada wartawan di sela kunjungan kerja ke Padang, Sumatra Barat, Jumat (8/9/2023).
Karena itu, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menilai tidak perlu ada penegasan tentang pengawasan terhadap rumah ibadah seperti masjid, gereja maupun lainnya. Hal ini agar aktivitas keagamaan pemeluk agama tidak merasa terbatasi.
"Memang sebaiknya diawasi tetapi nggak usah disebutkan bahwa ada pengawasan masjid sehingga masjid merasa dicurigai, karena sebenarnya memang kita mengawasi semua kegiatan, apakah masjid, lembaga pemerintah, kementerian maupun BUMN," ujar Kiai Ma'ruf.
Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) ini mengatakan, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyusupan kelompok-kelompok radikalisme di instansi-instansi tersebut. Di samping itu, kata dia, pemerintah juga gencar melakukan program deradikalisasi maupun kontraradikalisme.
"Ya seluruhnya dikontrol penuh, kita tidak ingin ada institusi atau kelembagaan atau tempat yang kemudian ada penyusupan-penyusupan kan ya termasuk masjid tentunya termasuk gereka dan lain-lain," katanya.
Karenanya, mantan Rais Aam PBNU menilai usulan pengawasan terhadap rumah ibadah sudah berjalan selama ini. "Sehingga itu terus berjalan selama ini. Saya kira hanya masalah pemahaman saja karena adanya sensitif saja karena meski kok dikhususkan atau tempat ibadah," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BNPT Rycko Amelda Dahniel saat rapat dengan Komisi III DPR pada Senin (4/9/2023) lalu mengusulkan perlunya pemerintah mengontrol rumah ibadah sebagai upaya mencegah radikalisasi. Dalam penjelasannya lebih lanjut, Rycko menilai perlunya mekanisme kontrol di tempat ibadah dengan menekankan pelibatan masyarakat setempat sebagai pengawasan.
Dengan demikian kata Rycko, pengawasan bukan kontrol penuh secara sepihak dari pemerintah. "Terhadap penggunaan tempat-tempat ibadah untuk menyebarkan rasa kebencian, kekerasan, mekanisme kontrol itu artinya bukan pemerintah yang mengontrol. Mekanisme kontrol itu bisa tumbuh dari pemerintah beserta masyarakat," ujarnya.