Sabtu 09 Sep 2023 07:00 WIB

Polda Jateng Ungkap 218 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2023

Sebanyak 278 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
 Penyidik Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah memeriksa seorang terduga pelaku tindak pidana narkoba.
Foto: Dokumen
Penyidik Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah memeriksa seorang terduga pelaku tindak pidana narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sepanjang Agustus 2023,  Polda Jawa Tengah beserta jajaran mengungkap 218 kasus tindak pidana narkoba. Sebanyak 278 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, dari sebanyak 218 kasus tindak pidana narkoba ini, polisi  telah mengamankan satu kilogram lebih narkoba jenis sabu sabu dan 9.301,1 gram ganja.

"Selain itu juga 44 butir ekstasi, 42,89 gram T Sinte, 3.491 butir psiko, serta 25.321 butir obat-obatan terlarang," ungkapnya, saat digelar jumpa pers pengungkapan tindak pidana narkoba di Semarang, Jawa Tengah.

Dari jumlah kasus tindak pidana narkoba yang diungkap tersebut, kata Satake Bayu, sebanyak 55 kasus di antaranya diungkap oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Jateng dengan jumlah 62 orang tersangka.

Sedangkan barang bukti narkoba yang diamankan berupa 548,82 gram sabu sabu dan 8.991,1 gram ganja. Sisanya sebanyak 163 kasus diungkap oleh satuan reserse narkoba Polres jajaran dengan jumlah tersangka mencapai 216 orang tersangka.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sabu seberat 501,91 gram, ganja 370 gram, ekstasi 44 butir, T Sinte 42,89 gram, psikotropika 3.491 butir, dan obat-obatan terlarang mencapai 25.321 butir," lanjut kabidhumas kepada awak media.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menambahkan, dari pengungkapan ini, pihaknya telah menyelamatkan 17.706 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.

Jumlah itu berdasar asumsi tiap satu gram sabu dapat digunakan delapan orang dan tiap gram ganja digunakan satu orang. "Maka sebanyak 17.706 jiwa masyarakat dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika. "Di mana ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement