REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menjadi orang tua tunggal dan harus menghidupi tiga orang anak, membuat ES (34 tahun), seorang ibu rumah tangga di Semarang, nekat mengambil jalan pintas menjadi kurir narkoba.
Akibatnya, ia harus berurusan dengan aparat penegak hukum, setelah aktivitas ilegalnya tersebut tercium oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah.
ES diamankan dengan barang bukti berupa sabu sabu seberat 57,1 gram di pinggir Jalan Sendang Gede Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, pada Rabu (23/8) sekitar pukul 04.00 WIB.
Di hadapan penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng, warga Banyumanik Semarang ini mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena beban ekonomi yang menghimpitnya.
Karena sebagai orang tua tunggal ES harus 'pontang-panting' untuk menghidupi ketiga anaknya, karena memang ia tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
Namun pil pahit harus ditelan ES, setelah aparat anggota Ditresnarkoba Polda Jateng terlebih dahulu mengamankan dirinya berikut barang bukti sabu sabu.
Kepada penyidik ES juga mengakui, baru sekali ini menjadi kurir narkoba, karena memang desakan ekonomi dan beban kebutuhan hidup yang harus ditanggungnya.
"Itu pun saya belum sempat menerima imbalan apa pun dari pekerjaan ini ," ungkapnya, dalam konferensi pers di kantor Ditresnarkoba Polda Jateng.
ES menjadi satu dari 278 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Polda Jateng bersama Polres jajaran sepanjang Agustus 2023.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan, pada periode ini aparat kepolisian telah mengungkap 218 kasus tindak pidana narkoba.
"Polisi juga mengamankan barabg bukti sabu seberat 1,050 kilogram, ganja seberat 9,301 kg, dan ekstasi sebanyak 44 butir," jelas dia.