REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang oknum TNI diringkus petugas Bareskrim Mabes Polri karena membawa sabu. Ia ditangkap bersama seorang warga Bireuen, Aceh saat hendak mengantarkan sepuluh bungkus sabu ke Bireuen.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan oknum TNI yang ditangkap tersebut berinisial Praka S. Ia merupakan anggota kesatuan Yonif 113/Jaya Sakti Bireuen. Sementara seorang warga sipil yang ikut ditangkap, yakni R (32), warga Bireuen.
"Penangkapan dilakukan anggota Mabes Polri di area SPBU di Petatal, kecamatan Talawi, kabupaten Batubara pada Rabu, 20 Juli 2016 pukul 01.30 WIB. Keduanya ditangkap karena membawa sabu," kata Rina, Rabu (20/7).
Rina menjelaskan, kedua tersangka diringkus saat sedang berada di mobil Honda HRV dengan nopol B 2672 SKB. Saat itu, mobil yang dikendarai Praka S dan rekannya R, sedang mengisi bensin di SPBU Petatal.
"Mereka langsung disergap oleh anggota Mabes Polri yang telah mengikuti mobil Honda HRV tersebut," ujar dia.
Menurut Rina, penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit V Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri AKBP Kris Subandriyo bersama sepuluh anggota Polri. Dari dalam mobil yang digunakan pelaku, polisi menemukan sepuluh bungkus sabu yang dilakban kuning di dalam satu tas.
"Menurut keterangan Praka S, narkotika tersebut berasal dari Malaysia dan akan dibawa menuju Bireuen, Aceh," ujar Rina.
Berdasarkan keterangan kepada penyidik, Praka S mengaku diupah sebesar Rp 10 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut. Sedangkan tersangka R mengaku diupah Rp 30 juta jika barang tersebut sampai di Bireuen.
"Pada saat dilakukan penangkapan, salah seorang rekan tersangka melarikan diri dan membawa kunci kontak mobil HRV tersebut," kata Rina.
Saat ini, Rina mengatakan, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan oleh anggota Mabes Polri. Sementara satu pelaku yang melarikan diri masih dikejar.