Senin 11 Sep 2023 08:23 WIB

Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Senin 11 September 2023

SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku.

Pelayanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (24/5). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pelayanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (24/5). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta, Senin (11/9/2023). SIM keliling membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

 

Baca Juga

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di lokasi berikut ini.

Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Senin 11 September 2023

• Jakarta Timur: di Mall Grand Cakung

 

• Jakarta Selatan: Halaman TMP Kalibata

 

• Jakarta Utara : di LTC Glodok

 

• Jakarta Barat: Mal Citraland

 

• Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng

 

Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

 

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM. Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

 

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

 

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement