REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pelaku penipuan dengan modus mencuri kendaraan rental dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Kasihan, Kabupaten Bantul. Tersangka berinisial CR (35 tahun) menipu korbannya dengan menggunakan KTP palsu.
Kapolsek Kasihan AKP Nandang Rochman menjelaskan tersangka merupakan anggota sindikat penipuan yang terorganisir, dan dipimpin oleh seorang napi yang masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Pelaku merupakan bagian dari sindikat yang sangat terorganisir, menggunakan KTP yang sengaja disiapkan untuk aksi-aksi penipuan," ujar kapolsek dalam konferensi pers di Polsek Kasihan, Senin (11/9/2023).
Kapolsek menjelaskan kronologis penipuan tersebut. Sekitar Oktober 2022 lalu, tersangka CR ditelepon oleh BL dan diajak untuk bekerja sama menyewa mobil rental lalu menggadaikannya.