REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sindikat penipu yang terdiri dari empat orang pelaku berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Indramayu. Mereka diduga menggadaikan belasan mobil yang mereka sewa/rental.
Keempat pelaku itu masing-masing KRD (38 tahun), WHD (40) dan EYW (47), ketiganya warga Kabupaten Indramayu serta KLD (40) warga Kabupaten Majalengka.
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto, menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, sindikat tipu gelap itu berpura-pura menyewa mobil dari pemilik rental. Namun ternyata, mereka menggadaikan mobil yang mereka sewa itu kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Barang bukti yang kami amankan ada 11 unit mobil dari berbagai merk," ujar Suhermanto, didampingi Kasat Reskrim, AKP Suseno Adi Wibowo, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (18/2).
Suhermanto mengatakan, mobil tersebut digadaikan oleh pelaku dengan harga Rp 25 juta - Rp 30 juta per unit. Kasus penipuan dan penggelapan mobil tersebut diungkap oleh jajarannya dalam kurun waktu Januari - Februari 2020. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Sementara itu, salah seorang pemilik rental mobil yang juga menjadi korban, KH Abdur Rosyid, mengatakan, mobil Avanza bernopol E 1765 PV miliknya semula disewa oleh salah seorang pelaku yang berinisial KRD. Pelaku berpura-pura menyewa mobilnya untuk acara ke Magelang selama lima hari.
Dalam transaksi penyewaan mobil itu, Abdur Rosyid belum menerima uang sewa sebesar Rp 1,5 juta dari pelaku. Dia justru didatangi oleh polisi yang memberi tahu bahwa mobilnya telah digadaikan oleh pelaku.
"Terima kasih Pak Kapolres dan jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu cepat," tandas Abdur Rosyid. N lilis sri handayani