REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pembunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dipindahkan pemenjaraannya. Terpidana Ferdy Sambo (FS), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, ke Lapas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Sedangkan terpidana Putri Candrawathi (PC), dari Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, ke Lapas II A Tangerang, Banten. Tak diketahui pasti alasan pemindahan empat terpidana kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan 2022 tersebut.
Kepala Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti menjelaskan, pemindahan para terpidana pembunuhan Brigadir J itu sudah dilakukan sejak 29 Agustus 2023.
"Dengan pertimbangan pembinaan," kata Rika kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (12/9/2023). Ditanya, apakah alasan utama pemindahan lokasi pemenjaraan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi itu karena keamanan di lapas sebelumnya, Rika tak menjawab.
Namun begitu, melihat tanggal pemindahan para terpidana pembunuhan itu hanya berselang lima hari setelah dilakukan eksekusi badan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf pada Kamis (24/8/2023).
Ketiganya dieksekusi bersamaan ke Lapas Salemba di Jakarta Pusat. Sedangkan terhadap terpidana Putri Candrawathi pelaksanaan eksekusi badan terhadap isteri dari Ferdy Smabo itu, pada Rabu (23/8/2023) ke Lapas Perampuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pelaksanaan eksekusi badan tersebut, dilakukan setelah proses hukum terhadap para terpidana tersebut, sudah inkrah di level Mahkamah Agung (MA). Melalui kasasi, terpidana Ferdy Sambo berakhir dengan pengurangan hukuman dari pidana mati, menjadi penjara seumur hidup.
Terpidana Ricky Rizal, pun inkrah setelah mendapatkan keringanan hukuman dari hasil kasasi dengan pidana penjara selama 8 tahun dari semula 13 tahun. Sedangkan terpidan Kuat Maruf, pun hasil kasasinya inkrah dengan hukuman 10 tahun, dari semula 15 tahun penjara.
Sedangkan terhadap terpidana Putri Candrawathi, kasasi di MA berakhir dengan pengurangan hukuman dari 20 menjadi hanya 10 tahun penjara. Satu-satunya terpidana yang sudah bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, adalah terpidana Richard Eliezer (RE).
Richard adalah ajudan dari Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Personel Brimob tersebut, adalah eksekutor pembunuhan Brigadir J dengan menembak rekannya itu sebanyak tiga sampai empat kali.
Namun, status Richard sebagai justice collaborator dalam kasus tersebut, membuatnya hanya mendapatkan hukuman satu tahun enam bulan. Hukuman tersebut inkrah sejak peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Agustus 2023, status Eliezer sudah bebas bersyarat.