REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat memperpanjang kebijakan penetapan Status Tanggap Darurat Kekeringan selama dua pekan ke depan sampai 24 September 2023.
"Memperpanjang sampai 14 hari ke depan dalam rangka menanggulangi persoalan-persoalan yang kekinian, ditambah kita itu satu penambahan terkait dengan kebakaran hutan," kata Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana, Selasa (12/9/2023).
Ia menuturkan penetapan Status Tanggap Darurat Kekeringan itu sudah dilakukan sebelumnya selama sepekan sampai 10 September 2023. Selanjutnya, diperpanjang mulai 11 sampai 24 September 2023.
Status itu, kata dia, tertuang dalam Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.646-BPBD/2023, tanggal 11 September 2023 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Wilayah Kabupaten Garut.