Rabu 13 Sep 2023 05:03 WIB

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR KR Indramayu

Pembayaran dana nasabah disebut akan dilakukan secara bertahap.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Foto: lps.go.id
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023. Setelah pencabutan izin itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan melaksanakan likuidasi BPR KR Indramayu.

“LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sekretaris LPS Dimas Yuliharto, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga

Dimas menjelaskan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Proses itu disebut akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha BPR KR Indramayu atau paling lambat 19 Januari 2024.

“Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” kata Dimas.