Rabu 13 Sep 2023 10:31 WIB

OJK Susun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Pasar Modal

LJK harus menerapkan standar kompetensi yang telah diamanahkan oleh otoritas.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Tangkapan layar Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara.
Foto: Tangkapan Layar
Tangkapan layar Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas SDM sektor jasa keuangan, khususnya bagi industri pasar modal. Hal tersebut dilakukan dengan bersama perwakilan asosiasi industri atau profesi, lembaga sertifikasi profesi, lembaga pelatihan, dan akademisi menyusun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional (RSKKNI) Bidang Pasar Modal.

“Kami sangat mengapresiasi atas kolaborasi tim perumus dan tim verifikasi RSKKNI bidang pasar modal yang berpartisipasi aktif untuk pembahasan konsep dalam keseluruhan diskusi yang berlangsung selama ini,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (12/9/2023). 

Baca Juga

Dia menjelaskan kolaborasi tesebut diharapkan dapat terus berlanjut hingga RSKKNI bidang pasar moda dapat diselesaikan dengan baik. Mirza menilai, pentingnya keberadaan Standar Kompetensi Kerja Nasional (RSKKNI). 

“Ini sebagai pedoman pengembangan SDM guna mendukung kinerja sektor jasa keuangan khususnya industri pasar modal, sehingga seluruh pelaku industri pasar modal memiliki level of playing field kompetensi yang sama,” kata Mirza menjelaskan. 

Penyusunan Rancangan SKKNI (RSKKNI) merupakan manifestasi atas amanat dari beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan aturan tersebut, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) wajib bertanggung jawab melakukan pengembangan kualitas SDM melalui peningkatan kompetensi dan keahlian.

Selain itu, LJK harus menerapkan standar kompetensi yang telah diamanahkan oleh otoritas. Lalu juga profesi sektor keuangan wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya.

Untuk itu, Mirza menegaskan, OJK bersama seluruh stakeholders terkait termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi bersinergi dalam mewujudkan ekosistem sertifikasi di sektor jasa keuangan secara menyeluruh.

“Hal-hal yang disempurnakan dalam RSKKNI ini antara lain penyelarasan substansi unit kompetensi, pengembangan unit kompetensi terkait fungsi bisnis dan fungsi manajemen risiko, serta penambahan unit kompetensi terkait keuangan berkelanjutan dan perdagangan karbon,” ungkap Mirza. 

Berdasarkan hasil kaji ulang RSKKNI tersebut, Mirza menyebut terdapat penambahan jumlah unit kompetensi yang yang semula hanya 11 unit kompetensi pada SKKNI bidang pasar modal 2019 menjadi 80 unit kompetensi. Penyusunan RSKKNI juga menurutnya sudah mencapai tahapan akhir yakni pelaksanaan konvensi nasional yang bertujuan untuk memperoleh masukan dan pandangan serta kesepakatan dari perwakilan industri pasar modal. 

Sebagai tindak lanjut atas hasil konvensi nasional tersebut, dokumen RSKKNI bidang pasar modal akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk dilakukan penetapan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan. “Selanjutnya, penyusunan Rancangan Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (RKKNI) sebagai pedoman implementasinya, akan dilakukan setelah penetapan SKKNI ini,” ucap Mirza.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement