Rabu 13 Sep 2023 12:49 WIB

HIMPUH: Aturan Syarat Kesehatan untuk Haji Sudah Ada di Permenkes

Status istithaah jamaah Haji diperjelas lagi di Pasal 9.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
Antrean jamaah calon haji (Calhaj) Kloter 3 saat pengesahan kesehatan di Asrama Haji Embarkai Jakarta-Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023). Ada sebanyak 29.657 jamaah calon haji (calhaj) yang akan berangkat dari Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi.Para jamaah akan tinggal di Asrama Haji selama 24 jam sebelum berangkat ke Bandara.Perbedaan dalam pelaksanaan haji tahun ini dibandingkan dengan tahun adalah tahapan mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pemberian biaya hidup (living cost) atau uang saku dilakukan sesaat setelah kedatangan jemaah calon haji.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Antrean jamaah calon haji (Calhaj) Kloter 3 saat pengesahan kesehatan di Asrama Haji Embarkai Jakarta-Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023). Ada sebanyak 29.657 jamaah calon haji (calhaj) yang akan berangkat dari Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi.Para jamaah akan tinggal di Asrama Haji selama 24 jam sebelum berangkat ke Bandara.Perbedaan dalam pelaksanaan haji tahun ini dibandingkan dengan tahun adalah tahapan mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pemberian biaya hidup (living cost) atau uang saku dilakukan sesaat setelah kedatangan jemaah calon haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabarnya Kemenag akan membuat peraturan terkait istithaah kesehatan jamaah haji. Namun, sebelumnya aturan ini telah ada dalam Permenkes No 15 Tahun 2016.

Hal ini mendapat tanggapan dari Sekretaris Jenderal Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) M Firman Taufik.

Baca Juga

Menurut Firman, agak aneh sebetulnya karena apa yang diwacanakan Kemenag RI, yaitu melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon jamaah haji berhak lunas (berhak berangkat) sebelum melakukan pelunasan. Karena sudah ada aturannya, yaitu di Permenkes No 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji, yaitu di Pasal 6 Ayat 3. 

Dan status istithaah jamaah Haji diperjelas lagi di Pasal 9 nya, yaitu memenuhi syarat, memenuhi syarat dengan pendampingan, tidak memenuhi syarat untuk sementara, dan tidak memenuhi syarat. Detail dijelaskan keempat status diatas kondisinya seperti apa di Permenkes 15/2016.

Lalu, mekanismenya jika jamaah dianggap tidak memenuhi syarat untuk melunasi, porsinya tetap miliknya namun antriannya menjadi hak nomorporsi berikutnya sesuai antrean Haji.

"Jadi, saya masih menunggu kira-kira apa yang akan diatur oleh Kemenag RI, karena aturan tentang pengalihan porsi ke ahli warisnya juga sudah ada (untuk calhaj sakit berat dan wafat)," ujar dia kepada Republika.co.id, Rabu (13/9/2023).

Berdasarkan konfirmasi dari Kapuskes Haji, Permenkes 15 Tahun 2016 hanyabditujukan untuk jamaah haji reguler. Hingga saat ini antrean haji khusus telah mencapai tujuh tahun.

Namun, seperti halnya pengaturan haji regular, keberangkatan haji khusus juga menggunakan antrean yang datang dan membayar pertama yang akan dilayani. 

"Pengaturannya sama seperti haji reguler, first come, first pay, first serve. Keberangkatan berdasar antrean," kata Firman.

Berdasarkan antrean pada haji khusus ada alokasi untuk jamaah lansia sebesar 1 persen, sekitar 177 kuota lansia per tahunnya. Tetapi, tidak akan pengaturan terhadap risti. 

Terkait dengan mereka yang tidak lolos istithaah kesehatan tidak berpengaruh terhadap jamaah haji khusus. Walau dinpermenkes 15/2016 disebut secara gamblang jamaah haji tanpa membedakan reguler dan khusus, kenyataannya aturan ini tidak berlaku untuk haji khusus.

"Contoh paling nyata adalah Siskohatkes, kami di haji khusus tidak ada kewajiban untuk entry medical record di situ," ujar dia.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement