Rabu 13 Sep 2023 20:09 WIB

Komnas Perempuan: Kasus Pembunuhan Istri oleh Suami di Cikarang Masuk Kategori Femisida

Seorang suami berinisial N (25) membunuh istrinya, M (24), di Cikarang Barat, Bekasi.

Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan berpandangan bahwa kasus pembunuhan istri yang dilakukan suaminya, dengan disaksikan dua anak balita di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat masuk ke dalam kategori femisida. Seorang suami berinisial N (25) tega membunuh istrinya, M (24), di rumah kontrakan mereka di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan, dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya," kata anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga

Menurut dia, femisida muatannya berbeda dengan pembunuhan biasa karena mengandung aspek ketidaksetaraan gender, dominasi, agresi, atau opresi. "Femisida bukanlah kematian sebagaimana umumnya, melainkan produk budaya patriarki dan misoginis dan terjadi baik di ranah privat, komunitas, maupun negara," katanya.

Temuan Komnas Perempuan menunjukkan femisida terjadi dalam bentuk-bentuk kekerasan ekstrem sadistis serta berlapis dan dapat dilihat dari motif, pola pembunuhan, maupun berbagai dampak terhadap keluarga korban. Berdasarkan pantauan media yang dilakukan Komnas Perempuan pada 2016-2020 terdapat 421 kasus pembunuhan terhadap perempuan, di mana 42,3 persen pelaku adalah suami dan 19,2 persen kekasih.

"Situasi ini menunjukkan bahwa ruang privat atau relasi rumah tangga belum memberi jaminan keamanan bagi perempuan dari kekerasan," kata Bahrul Fuad.

Sebelumnya, seorang suami berinisial N (25) tega membunuh istrinya, M (24), di rumah kontrakan mereka di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa pembunuhan itu diduga disaksikan kedua anak mereka yang masih balita.

Pembunuhan yang terjadi pada Kamis (7/9/2023) malam itu diduga diawali dengan pertengkaran pelaku dan korban soal ekonomi. Seusai menghabisi sang istri, N kemudian menitipkan kedua anaknya ke ibu mertuanya.

Selanjutnya, N pergi ke rumah orang tuanya dan menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat. Peristiwa pembunuhan ini diketahui saat ibu korban datang ke rumah kontrakan pada Sabtu (9/9/2023) dini hari dan melihat anaknya terbaring di kasur dalam keadaan tak bernyawa.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement