Kamis 14 Sep 2023 01:57 WIB

Jumlah Penderita Demensia dan Alzheimer di Indonesia Naik 87 Persen

Penderita demensia dan alzheimer meningkat 4.831 orang selama 2019 hingga 2022.

Jumlah penderita demensia dan alzheimer di Indonesia naik hingga 87 persen sejak 2019 hingga 2022.
Foto: www.pixabay.com
Jumlah penderita demensia dan alzheimer di Indonesia naik hingga 87 persen sejak 2019 hingga 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat kenaikan peserta dengan jumlah diagnosa demensia dan alzheimer mencapai 87 persen pada 2022. "Dari tahun 2019 hingga tahun 2022, terdapat peningkatan sebanyak 4.831 peserta dengan diagnosa dementia dan alzheimer yang mengakses layanan kesehatan dengan menggunakan BPJS Kesehatan," kata Asisten Deputi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Mokhamad Cucu Zakaria dalam diskusi tentang demensia dan alzheimer yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Pada 2019, kata Cucu, jumlah peserta dengan diagnosis demensia dan alzheimer adalah sejumlah 5.583 peserta, yang bertambah menjadi 10.414 peserta pada tahun 2022, yang setara dengan 87 persen. Dia mengungkapkan, penambahan jumlah peserta ini juga diikuti dengan peningkatan jumlah kasus setiap tahunnya.

Baca Juga

"Persentase kenaikan mencapai 111 persen, menjadi 32.632 kasus pada tahun 2022," ungkapnya.

Cucu menyebutkan, total pembiayaan pada pemanfaatan layanan demensia dan alzheimer hingga September 2023 mencapai Rp 51,39 miliar di luar biaya obat kronis. Pembiayaan tersebut, kata dia, naik hingga 94 persen, dari Rp 7,8 miliar di tahun 2019 meningkat menjadi Rp 15,2 miliar di tahun 2022.

Oleh karena itu, dia mendorong segala macam upaya bersama yang dilakukan oleh pemangku kepentingan terkait demi menurunkan angka demensia dan alzheimer di Indonesia. Meski demikian, dia mengimbau kepada peserta agar tidak usah khawatir jika terdapat anggota keluarga yang mengalami demensia dan alzheimer, karena kedua penyakit tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 3 Tahun 2023 melalui skema INA-CBG (Indonesia Case Based Groups).

"INA-CBG mencakup biaya konsultasi, pemeriksaan penunjang, pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai," ucapnya. 

Cucu mengatakan, peningkatan mutu layanan kesehatan, khususnya layanan demensia dan alzheimer, membutuhkan komitmen dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, seperti organisasi profesi, akademisi, pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga terkait lainnya.

Oleh karena itu, kata Cucu, BPJS Kesehatan berupaya dalam memberikan layanan yang terbaik bagi para peserta dengan transformasi mutu layanan yang cepat, mudah, dan setara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement