Kamis 14 Sep 2023 08:10 WIB

Narasi Lingkungan Diminta Dikuatkan pada Tahun Politik 2024

Penguatan isu lingkungan pada debat calon dirasa sangat penting.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Pemilu
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Indonesia sebagai negara kepulauan diprediksi menjadi salah satu wilayah paling terdampak perubahan iklim. Studi Bappenas mengungkapkan valuasi ekonomi akibat dampak krisis iklim mencapai Rp 300 triliun pada 2024 mendatang. 

Sejalan dengan itu, The Society Indonesian Enviromental Journalist (SIEJ) mendorong hajatan pemilu 2024 mendatang sebagai kesempatan untuk melakukan perbaikan. "Kita perlu pemimpin dengan gagasan yang kuat untuk perbaikan lingkungan ke depan,"  ujar Ketua SIEJ, Joni Aswira dalam siaran pers, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga

Menurut Joni, ragam bencana  yang terjadi di Indonesia memerlukan pemimpin yang kuat dengan gagasan lingkungannya ke depan. Bukan hanya di tingkat nasional (presiden) tetapi juga kepala daerah. Karena itu, ia pun mendorong kepada pemerintah membuat instrumen guna mewujudkan hal tersebut seperti memperkuat isu lingkungan sebagai bahan materi debat calon, baik calon presiden maupun kepala daerah.

Dorongan itu juga sejalan dengan hasil sebuah survei yang menghendaki adanya upaya lebih serius oleh para pemimpin dalam menangani berbagai persoalan. Beberapa di antaranya seperti kesehatan, lingkungan dan dampak perubahan iklim.

Joni mengatakan, penguatan isu lingkungan pada debat calon dirasa sangat penting.  Dengan begitu, publik akan dapat menakar sejauh mana calon pemimpin mereka memiliki kapasitas mumpuni dan kepedulian dalam melakukan perbaikan lingkungan.

Sementara itu, Ketua KPU Jawa Timur, Khoirul Anam sepakat dengan pernyataan Joni. Ia pun menjamin isu lingkungan akan masuk dalam materi debat para calon. "Hanya kisi-kisinya seperti apa, itu bukan domain kami. Ada para ahli yang menyusunnya," jelas Anam.

Selain itu, KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Aturan ini mengatur soal larangan bagi para calon untuk menempelkan alat peraga kampanye di pepohonan. 

Pada kesempatan sama, Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Nur Elya Anggraini mengakui persoalan lingkungan belum begitu mendapat ruang dalam penyelenggaraan pemilu. Contoh paling sederhana adalah sampah dari alat peraga atau bahan kampanye.

Ia pernah melakukan hitung-hitungan kasar soal alat peraga kampanye (APK) atau bahan kampanye (BK). Jumlahnya jutaan dan tentang siapa bertanggung jawab membersihkannya tidak diketahui.

Selama ini, kata Ely, upaya pembersihan biasa ia lakukan dengan melibatkan Satpol PP di lapangan. Akan tetapi, sampah-sampah itu kemudian diapakan, pihaknya tidak mengetahuinya. 

Ia tidak menampik Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 juga telah mengatur agar kegiatan pengawasan dilakukan berbasis ramah lingkungan. Namun sejauh ini aturan teknis terkait implementasi pasal tersebut belum diterbitkan. Sebab itu, dia mendorong supaya ada instrumen berkaitan dengan sistem pengendalian logistik untuk peserta pemilu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement