Sabtu 16 Sep 2023 14:11 WIB

Dua Siswi SD Korban Pelecehan Guru di Bogor Trauma Hingga tidak Masuk Sekolah

Disdik Kota Bogor melakukan upaya pendampingan psikologi terhadap korban.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Lindungi anak korban pelecehan seksual (ilustrasi). Sebanyak 14 siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru berinisial BBS (30 tahun).
Foto: Unsplash
Lindungi anak korban pelecehan seksual (ilustrasi). Sebanyak 14 siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru berinisial BBS (30 tahun).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 14 siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru berinisial BBS (30 tahun) atau Bayyu Bagja Saputra. Dari 14 siswi tersebut, dua orang di antaranya mengalami trauma dan belum masuk sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Sujatmiko Baliarto, mengatakan 12 siswi lain telah masuk sekolah dan sudah kembali mengikuti pembelajaran. “Namun yang dua orang ini kondisinya agak trauma. Sehingga dari monitor saya dari kemarin masih belum masuk,” kata Sujatmiko, Sabtu (16/9/2023).

Empat belas korban ini, diketahui merupakan siswi kelas 5 dan kelas 6 berusia rata-rata 10 hingga 11 tahun. Di mana pelaku merupakan wali kelas 5 di SDN Pengadilan 2, sehingga beberapa korban telah naik ke kelas 6.

Lebih lanjut, Sujatmiko mengatakan, Disdik Kota Bogor bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor untuk melakukan upaya pendampingan psikologi terhadap korban. Pendampingan itu dilakukan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).