Sabtu 16 Sep 2023 14:11 WIB

Dua Siswi SD Korban Pelecehan Guru di Bogor Trauma Hingga tidak Masuk Sekolah

Disdik Kota Bogor melakukan upaya pendampingan psikologi terhadap korban.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Lindungi anak korban pelecehan seksual (ilustrasi). Sebanyak 14 siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru berinisial BBS (30 tahun).
Foto: Unsplash
Lindungi anak korban pelecehan seksual (ilustrasi). Sebanyak 14 siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru berinisial BBS (30 tahun).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 14 siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru berinisial BBS (30 tahun) atau Bayyu Bagja Saputra. Dari 14 siswi tersebut, dua orang di antaranya mengalami trauma dan belum masuk sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Sujatmiko Baliarto, mengatakan 12 siswi lain telah masuk sekolah dan sudah kembali mengikuti pembelajaran. “Namun yang dua orang ini kondisinya agak trauma. Sehingga dari monitor saya dari kemarin masih belum masuk,” kata Sujatmiko, Sabtu (16/9/2023).

Empat belas korban ini, diketahui merupakan siswi kelas 5 dan kelas 6 berusia rata-rata 10 hingga 11 tahun. Di mana pelaku merupakan wali kelas 5 di SDN Pengadilan 2, sehingga beberapa korban telah naik ke kelas 6.

Lebih lanjut, Sujatmiko mengatakan, Disdik Kota Bogor bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor untuk melakukan upaya pendampingan psikologi terhadap korban. Pendampingan itu dilakukan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Dan ini kita bersama dengan DP3A khususnya UPTD PPA, ini akan melakukan upaya secara serius melakukan pendampingan psikologi yang dilakukan secara terjadwal,” kata Sujatmiko.

Sementara itu, sambung dia, pelaku saat ini sudah dinonaktifkan karena telah melakukan pelanggaran berat. Sambil menunggu hasil proses secara hukum dari Polresta Bogor Kota.

Namun, Sujatmiko memastikan, pelaku akan diberhentikan dari pekerjaannya yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Pasti diberhentikan. Kita sudah melakukan penonaktifan kepada pegawai tersebut karena melakukan pelanggaran berat. Ini kita kerja sama dengan Badan Kepegawaian,” ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan oknum guru SD negeri di Kota Bogor yang dilaporkan telah melakukan pelecehan siswi-siswinya, akhirnya diringkus Polresta Bogor Kota. Pria berinisial BBS (30 tahun) ini ditangkap agar anak-anak lain tidak menjadi korban selanjutnya.

Aksi pelecehan ini dilakukan oleh salah seorang wali kelas di SDN Pengadilan 2 Bogor. Kepala SDN Pengadilan 2 Ida Widiawati, mengatakan dugaan pelecehan seksual ini awalnya dilaporkan oleh salah seorang siswi ke orangtuanya.

“Kalau tidak ada satu anak yang bicara mungkin akan tutup mulut terus, (sekarang ada) 14 anak (korban). Laporannya dari anak ke orangtua, orangtua ke sekolah,” kata Ida kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement