REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setiap datangnya Rabiul awal, umat Islam di seluruh dunia khususnya di Indonesia akan merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW. Masing masing umat Islam pun memiliki cara berbeda dalam merayakannya.
Namun, secara umum perayaan Maulid Nabi SAW diisi dengan mengadakan ceramah agama, pembacaan sholawat nabi, maupun perlombaan yang berkaitan dengan syiar agama Islam, yang bertujuan untuk mengingatkan kembali kenangan umat Islam atas keagungan Nabi Muhammad SAW.
Meskipun peringatan Maulid Nabi SAW menyatakan hal positif dan merupakan salah satu syiar agama Islam, tetapi pada kenyataannya pelaksanaan peringatan Maulid Nabi SAW sampai saat ini masih mengandung perdebatan. Ada beberapa kalangan yang membolehkan dan ada juga yang menentangnya.
Kendati demikian, penulis buku “Amalan Sepanjang Tahun: Meraih Pahala di Bulan-Bulan Hijriah”, Fadillah Ulfa lebih cenderung kepada pendapat yang memperbolehkannya selama peringatan Maulid Nabi tersebut mengandung hal-hal positif dan tidak bertentangan dengan syariat serta hanya sebatas bagian dari syiar Islam.
Dia pun mengungkapkan beberapa dalil yang membolehkan peringatan Maulid Nabi. Di antaranya adalah sebagai berikut:
Fadillah menjelaskan bahwa sesungguhnya orang pertama yang merayakan kelahiran Nabi SAW adalah beliau sendiri.
Kenyataan itu berdasarkan dalil hadits riwayat Abi Qatadah Al Anshari bahwa salah seorang Areb Badui mendatangi Rasulullah SAW dan bertanya mengenai puasa yang beliau lakukan pada Senin, beliau menjawab:
ذاك يوم ولدت فيه ويوم بعثت اوانزل علي فيه “Itu adalah hari ketika aku dilahirkan dan hari saat kenabian (wahyu) diturunkan kepadaku.” (HR Baihaqi).
Hadits tersebut secara jelas menunjukkan bahwa alasan Rasulullah SAW berpuasa hari Senin adalah karena hari Senin adalah hari kelahiran beliau dan hari ketika wahyu untuk pertama kali diturunkan kepada beliau.
Baca juga: Saat Anda Terbangun Malam Hari dan Ingin Tidur Lagi, Baca Doa Ini
“Kenyataan itu menunjukkan bahwa perbuatan Rasulullah SAW, yaitu beliau memperhatikan hal-hal penting dan mengingatnya dengan melakukan ibadah sebagai tanda rasa syukur kepada Allah Ta’ala,” jelas Fadillah.
Selain dalil tesebut, masih banyak dalil lainnya yang menjadi dasar dibolehkannya perayaan Maulid Nabi SAW. Dalil-dalil lainnya akan dibahas di artikel selanjutnya...
Untuk diketahui, puncak perayaan Maulid Nabi tahun ini akan dirayakan umat Islam pada 28 September 2023 mendatang. Pemerintah juga telah menetapkan hari itu sebagai hari libur nasional.