Senin 18 Sep 2023 19:42 WIB

Pengendara Lawan Arah Jadi Target Utama Operasi Zebra Jaya 2023

Pengendara sepeda motor yang paling rawan adalah yang melawan arus.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Petugas Kepolisian memberikan brosur sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 kepada pengendara di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Senin (18/9/2023). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Kepolisian memberikan brosur sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2023 kepada pengendara di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Senin (18/9/2023). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan menyasar 15 jenis pelanggaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 selama 14 hari ke depan. Operasi berlangsung mulai hari ini, Senin (18/9/2023) hingga 1 Oktober 2023. Salah satu pelanggaran yang menjadi prioritas utama adalah penindakan terhadap pengendara baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat yang melawan arah.

“Melawan arus, inilah yang menjadi sorotan di Jakarta ini karena ada beberapa jalur yang menurut masyarakat kadang-kadang mengambil simpel tapi membahayakan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada awak media, Senin (18/9/2023).

Baca Juga

Lanjut Latif, bukan tanpa alasan pelanggaran melawan arah menjadi taget utama karena dari data yang ada kebanyakan yang meninggal dunia adalah pengguna sepeda motor. Pengendara sepeda motor yang paling rawan adalah yang melawan arus. Namun pihaknya tidak mengabaikan jenis pelanggaran lainnya. Terbukti, masih ada belasan jenis pelanggaran lain yang menjadi target pada operasi ini.

Karena itu, Latif akan menempatkan personelnya di beberapa ruas atau titik jalan Jakarta yang menjadi rawan pemotor lawan arah. Termasuk Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi kecelakaan truk hebel diakibatkan sejumlah pengendara sepeda motor yang melawan arah.

“Sudah bukan hal baru lagi seperti Lenteng Agung jelas, terus di beberapa di Daan Mogot, dan beberapa jalur yang tidak bisa digunakan. Lalu di (JLNT) Casablanca yang tidak boleh sepeda motor jangan lewat, Antasari juga demikian, yaitu tempat-tempat yang rawan kecelakaan lalu lintas akan kita lakukan operasi ini," kata Latif.

Operasi Zebra Jaya 2023 memiliki tiga tujuan utama dalam pelaksanaannya. Diantaranya untuk meningkatkan kepatuhan atau disiplin masyarakat.

Kemudian menurunkan angka kecelakaan, serta untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Karena itu Suyudi berharap oeprasi ini dapat dijalankan dengan sungguh-sungguh sehingga apa yang menjadi tujuan operasi ini dapat tercapai.

“Saya tekankan, ingatlah seragam, atribut, dan kewenangan yang kalian miliki adalah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dengan humanis, jujur dan adil,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto

Dalam Operasi Zebra Jaya 2023  setidaknya ada 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus selama, berikut daftarnya.

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.

2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

11. Melanggar marka jalan.

12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidsk dilengkapi dengan perlengkapan standar.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.

15. Penertiban parkir liar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement