Senin 18 Sep 2023 15:50 WIB

Operasi Zebra Jaya 2023 Mulai Digelar Hari Ini, Berikut Daftar Target Pelanggarannya

Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel, berlangsung selama 14 hari.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Petugas kepolisian memeriksa surat-surat pengendara yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Zebra Jaya di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Petugas kepolisian memeriksa surat-surat pengendara yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Zebra Jaya di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta, Senin (15/11/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 yang akan berlangsung selama 14 hari mulai hari ini Senin (18/9/2023) sampai 1 Oktober 2023. Dalam operasi ini, sebanyak 2.939 personel gabungan dari Satuan Tugas Daerah (Satgasda) maupun Satuan Tugas Resort (Satgasres) jajaran dikerahkan.

“Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel, yang terdiri atas 1.349 personel satgasda, dan 1.590 satgasres, yang akan dilaksanakan selama 14 hari, yaitu pada 18 September sampai 1 Oktober 2023,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Baca Juga

Dalam Operasi Zebra Jaya 2023 ini memiliki tiga tujuan utama dalam pelaksanaannya. Di antaranya untuk meningkatkan kepatuhan atau disiplin masyarakat. Kemudian menurunkan angka kecelakaan serta untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Karena itu, Suyudi berharap operasi ini dapat dijalankan dengan sungguh-sungguh sehingga apa yang menjadi tujuan operasi ini dapat tercapai.

“Saya tekankan, ingatlah seragam, atribut, dan kewenangan yang kalian miliki adalah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dengan humanis, jujur, dan adil,” kata Suyudi.

Dalam Operasi Zebra Jaya 2023, setidaknya ada 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus selama, berikut daftarnya.

  1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
  2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi
  4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
  5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
  6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan
  7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
  8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
  9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
  11. Melanggar marka jalan
  12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidsk dilengkapi dengan perlengkapan standar.
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia
  15. Penertiban parkir liar

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement