Selasa 19 Sep 2023 09:12 WIB

LPS Mulai Cairkan Pembayaran Klaim Simpanan 23.362 Nasabah BPR KRI

LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp 82,77 miliar.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Foto: Antara/Audy Alwi
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.  Pembayaran klaim tersebut mulai dicairkan pada hari ini (19/9/2023). 

“Pada tahap I ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp 82,77 miliar milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar,” kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (19/9/2023). 

Dia menuturkan, nasabah dipersilakan mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I di website LPS. Pengecekan juga dapat dilakukan di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut. 

Suwandi menegaskan, peoses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI. Dengan begitu, proses verifikasi paling lambat jatuh pada 19 Januari 2024. 

“Pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap tersebut,” ucap Suwandi.

Dia mengungkapkan, nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS. Suwandi menyebut, bank pembayar tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Indramayu. 

"Kami mengimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga lima tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu 11 September 2028," ungkap Suwandi.

Dia memastikan nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I tersebut juga  dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Dokumen tersebut yakni identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito.

Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I juga tidak perlu cemas. “Kami mohon nasabah agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya,” tutur Suwandi. 

Dia menegaskan, tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI. Dengan begitu pada akhirnya nasabah dapat menerima simpanannya kembali.

Suwandi juga meminta nasabah tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut. Dengan begitu penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya. 

“Proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya atau gratis,” ucap Suwansi. 

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha BPR KRI pada 12 September 2023. Sejak pencabutan izin usaha tersebut, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement