Selasa 19 Sep 2023 14:50 WIB

DPD: Apa maksud Jokowi Ngaku Pegang Data Intelejen Terkait Parpol?

Seharusnya Presiden Jokowi tak umbar data intelejen ke publik.

Rep: rilis/ Red: Muhammad Subarkah
Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak sekakligus Anggota DPD RI, KH Dr Hilmy Muhammad, berbicara Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI di ruang rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI pada Selasa (19/09/2023).
Foto: istimewa
Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak sekakligus Anggota DPD RI, KH Dr Hilmy Muhammad, berbicara Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI di ruang rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI pada Selasa (19/09/2023).

JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr Hilmy Muhammad MA mempertanyakan motivasi Presiden Jokowi yang mengungkapkan kepemilikan data intelijen di depan publik relawannya. Hal ini berpretensi buruk dan dapat mengancam nilai-nilai demokrasi.

“Nah, ini malah Presiden yang ngomong soal data intelejen soal partai-partai politik, jeroan dan tujuan partai-partai tersebut. Kita jadi bertanya kan, apa maksud Presiden ngomong kayak gitu? Apakah itu yang disebut melindungi, atau malah menakut-nakuti?” kata Hilmy Muhammad (Gus Hilmy) dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI di ruang rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI pada Selasa (19/09/2023).

Gus Hilmy yang juga sebagai pengasuh Pondok Pesantren Krapyak mengatakan bila tak melanggar undang-undang, semestinya tak perlu diumbar ke publik. Hal ini justru membuat suasana menjadi gaduh menjelang Pemilu 2024. Presiden sebagai kepala pemerintahan harus adil dan netral kepada semua kontestan, agar Pemilu bisa benar-benar menjadi pesta demokrasi bagi rakyat.

Selain itu, Gus Hilmy juga mempertanyakan kesiapan Kominfo dalam menghadapi Pemilu 2024, utamanya untuk mencegah perpecahan akibat penyebaran berita hoaks. Gus Hilmy berharap agar masyarakat terhindar dari arena pertarungan berita hoaks seperti pada pemilu sebelumnya. Di sisi lain, Gus Hilmy juga mencermati banyaknya konten-konten negatif yang perlu menjadi perhatian Kominfo. 

“Setelah di-take down, bagaimana? Harus ada upaya berikutnya agar situs-situs serupa tidak muncul lagi dan dapat merugikan masyarakat,” ujar Gus Hilmy.

Menurut Gus Hilmy, tindakan berikutnya ini sangat diperlukan karena menyangkut keamanan dan kepentingan publik. Dalam pasal 40 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement