Selasa 19 Sep 2023 17:58 WIB

Dari 16 Pemeran Film Porno, Hanya 12 Orang yang Hadir Pemeriksaan Polisi

Saksi yang berhalangan hadir dengan alasan sakit akan kembali dipanggil.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers kepada awak media terkait pemeriksaan sejumlah pemeran film porno lokal, di Polda Metro Jaya,  Jakarta Selatan,  Selasa (19/9/2023).
Foto: Republika/Ali Mansur
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers kepada awak media terkait pemeriksaan sejumlah pemeran film porno lokal, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 16 pemeran film porno lokal garapan sutradara Irwansyah dipanggil penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (19/9/2023).

Namun hanya 12 pemeran atau talent yang memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus film porno lokal tersebut.

Baca Juga

"Terkonfirmasi kehadiran dilakukan pemeriksaan Subdit Siber. Dimana 11 wanita 8 hadir memenuhi panggilan penyidik, saat masih diperiksa. Kedua terkait 5 talent pria, terkonfirmasi dari 5 yang hadir adalah 4 orang, satu belum hadir," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui awak media, Selasa (19/9/2023).

Menurut Ade Safri, saksi yang berhalangan hadir dengan alasan sakit akan dibuatkan kembali surat panggilan berikutnya.

Kemudian untuk yang alamat belum ditemukan atau belum jelas, polisi akan terus mencari alamat yang bersangkutan untuk dikirim surat panggilan pemeriksaan dari penyidik. 

"Dalam kapasitas sebagai saksi yang merupakan saksi fakta sehingga mereka dimintai keterangannya dalam kapasitas untuk menguak kedalaman fakta peristiwa yang terjadi," jelas Ade Safri. 

Selanjutnya pascapemeriksaan para saksi, kata Ade Safri, pihak penyidik akan meminta keterangan dari para ahli. Mulai dari ahli ITE, ahli pidana, maupun ahli di bidang pornografi.

Setelah itu pihak kepolisian juga akan melaksanakan gelar perkara untuk diberikan kepastian hukum. Termasuk didalamnya adalah penetapan tersangka dengan minimal dua alat bukti yang dimiliki penyidik.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement