Rabu 20 Sep 2023 15:30 WIB

Mau Berkunjung ke Gunung Bromo? Ini Larangan yang Wajib Dipatuhi

Kawasan wisata Gunung Bromo telah dibuka untuk umum sejak Selasa (19/9/2023).

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ani Nursalikah
Seorang wisatawan mengabadikan gambar kondisi padang sabana di Bukit Teletubbies, Probolinggo, Jawa timur, Selasa (19/9/2023). Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) kembali membuka kawasan wisata Gunung Bromo yang sempat ditutup total selama 9 hari akibat kebakaran yang disebabkan suar yang dinyalakan pengunjung.
Foto: Antara/Irfan Sumanjaya
Seorang wisatawan mengabadikan gambar kondisi padang sabana di Bukit Teletubbies, Probolinggo, Jawa timur, Selasa (19/9/2023). Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) kembali membuka kawasan wisata Gunung Bromo yang sempat ditutup total selama 9 hari akibat kebakaran yang disebabkan suar yang dinyalakan pengunjung.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kawasan wisata Gunung Bromo telah dibuka untuk umum sejak Selasa (19/9/2023). Pembukaan ini dilakukan setelah kawasan tersebut ditutup akibat kebakaran beberapa waktu lalu.

Meksipun sudah dibuka, pengunjung tetap harus menaati sejumlah larangan yang telah ditentukan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS). Larangan-larangan tersebut telah tertera dalam situs booking online BB TNBTS. 

Baca Juga

Adapun perincian larangan yang harus dipatuhi pengunjung antara lain pengunjung tidak diperkenankan mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya. Pengunjung juga dilarang menangkap, melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan. Kemudian juga tidak diizinkan membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan.

Larangan lainnya, yakni terkait minuman keras atau beralkohol. Ada pula larangan untuk membawa obat-obatan terlarang seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya.