REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kawasan wisata Gunung Bromo telah dibuka untuk umum sejak Selasa (19/9/2023). Pembukaan ini dilakukan setelah kawasan tersebut ditutup akibat kebakaran beberapa waktu lalu.
Meksipun sudah dibuka, pengunjung tetap harus menaati sejumlah larangan yang telah ditentukan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS). Larangan-larangan tersebut telah tertera dalam situs booking online BB TNBTS.
Adapun perincian larangan yang harus dipatuhi pengunjung antara lain pengunjung tidak diperkenankan mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya. Pengunjung juga dilarang menangkap, melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan. Kemudian juga tidak diizinkan membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan.
Larangan lainnya, yakni terkait minuman keras atau beralkohol. Ada pula larangan untuk membawa obat-obatan terlarang seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya.
Kemudian juga tidak dibolehkan membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya. Selain itu, pengunjung dilarang membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (Handy Talky) radio tape dan lain-lain kecuali jam tangan.
Larangan juga diberlakukan bagi mereka yang membawa senjata api, senapan angin, bahan peledak dan senjata tajam lainnnya. BB TNBTS juga melarang wisatawan membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api, senapan, panah dan sebagiannya. Kemudian juga tidak diizinkan membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan.
Di samping itu, juga terdapat larangan untuk membawa berbagai jenis cat termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya. Lalu pengunjung tidak diizinkan melakukan vandalisme, perusakan fasilitas wisata dan tempel-menempel pada kawasan.
Ada pula larangan membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya. Kemudian juga ada larangan membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan yang dapat menimbulkan kebakaran hutan. Terakhir, yakni pengunjung tidak boleh melakukan perbuatan asusila di kawasan TNBTS.