Rabu 20 Sep 2023 15:59 WIB

In Picture: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

Sebanyak tujuh orang tersangka diamankan dari penggerebekan di daerah Sleman..

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Puluhan jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite yang menjadi barang bukti dihadirkan saat gelar perkara di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/9/2023). Sebanyak tujuh orang tersangka diamankan dari penggerebekan di daerah Sleman. Sebanyak 36 jeriken kapasitas 35 liter berisi BBM Pertalite, dua sepeda motor Suzuki Thunder dan satu sepeda motor Vario untuk membeli BBM diamankan petugas untuk barang bukti. Aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan sejak awal 2023. Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 40 angka 9 PP Pengganti Undang-Undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja Jon Pasal 55 ayat 1 KUHP dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dihadirkan saat gelar perkara di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/9/2023). Sebanyak tujuh orang tersangka diamankan dari penggerebekan di daerah Sleman. Sebanyak 36 jeriken kapasitas 35 liter berisi BBM Pertalite, dua sepeda motor Suzuki Thunder dan satu sepeda motor Vario untuk membeli BBM diamankan petugas untuk barang bukti. Aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan sejak awal 2023. Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 40 angka 9 PP Pengganti Undang-Undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja Jon Pasal 55 ayat 1 KUHP dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dihadirkan saat gelar perkara di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/9/2023). Sebanyak tujuh orang tersangka diamankan dari penggerebekan di daerah Sleman. Sebanyak 36 jeriken kapasitas 35 liter berisi BBM Pertalite, dua sepeda motor Suzuki Thunder dan satu sepeda motor Vario untuk membeli BBM diamankan petugas untuk barang bukti. Aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan sejak awal 2023. Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 40 angka 9 PP Pengganti Undang-Undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja Jon Pasal 55 ayat 1 KUHP dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Kendaraan yang digunakan tersangka untuk membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dihadirkan saat gelar perkara di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/9/2023). Sebanyak tujuh orang tersangka diamankan dari penggerebekan di daerah Sleman. Sebanyak 36 jeriken kapasitas 35 liter berisi BBM Pertalite, dua sepeda motor Suzuki Thunder dan satu sepeda motor Vario untuk membeli BBM diamankan petugas untuk barang bukti. Aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan sejak awal 2023. Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 40 angka 9 PP Pengganti Undang-Undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja Jon Pasal 55 ayat 1 KUHP dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Satreskrim Polresta Yogyakarta, Archye Nevadha memaparkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite saat gelar perkara di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/9/2023). Sebanyak tujuh orang tersangka diamankan dari penggerebekan di daerah Sleman. Sebanyak 36 jeriken kapasitas 35 liter berisi BBM Pertalite, dua sepeda motor Suzuki Thunder dan satu sepeda motor Vario untuk membeli BBM diamankan petugas untuk barang bukti. Aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan sejak awal 2023. Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 40 angka 9 PP Pengganti Undang-Undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja Jon Pasal 55 ayat 1 KUHP dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Satreskrim Polresta Yogyakarta, Archye Nevadha (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite saat gelar perkara di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/9/2023). Sebanyak tujuh orang tersangka diamankan dari penggerebekan di daerah Sleman. Sebanyak 36 jeriken kapasitas 35 liter berisi BBM Pertalite, dua sepeda motor Suzuki Thunder dan satu sepeda motor Vario untuk membeli BBM diamankan petugas untuk barang bukti. Aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan sejak awal 2023. Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 40 angka 9 PP Pengganti Undang-Undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja Jon Pasal 55 ayat 1 KUHP dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Barang bukti kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dihadirkan saat gelar perkara di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/9/2023). Sebanyak tujuh orang tersangka diamankan dari penggerebekan di daerah Sleman. Sebanyak 36 jeriken kapasitas 35 liter berisi BBM Pertalite, dua sepeda motor Suzuki Thunder dan satu sepeda motor Vario untuk membeli BBM diamankan petugas untuk barang bukti. Aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan sejak awal 2023. Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 40 angka 9 PP Pengganti Undang-Undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja Jon Pasal 55 ayat 1 KUHP dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Cara penyedotan BBM bersubsidi jenis Pertalite dari kendaraan saat gelar perkara di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/9/2023). Sebanyak tujuh orang tersangka diamankan dari penggerebekan di daerah Sleman. Sebanyak 36 jeriken kapasitas 35 liter berisi BBM Pertalite, dua sepeda motor Suzuki Thunder dan satu sepeda motor Vario untuk membeli BBM diamankan petugas untuk barang bukti. Aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan sejak awal 2023. Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 40 angka 9 PP Pengganti Undang-Undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja Jon Pasal 55 ayat 1 KUHP dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Kendaraan yang digunakan tersangka untuk membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dihadirkan saat gelar perkara di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/9/2023). Sebanyak tujuh orang tersangka diamankan dari penggerebekan di daerah Sleman. Sebanyak 36 jeriken kapasitas 35 liter berisi BBM Pertalite, dua sepeda motor Suzuki Thunder dan satu sepeda motor Vario untuk membeli BBM diamankan petugas untuk barang bukti. Aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan sejak awal 2023. Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 40 angka 9 PP Pengganti Undang-Undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja Jon Pasal 55 ayat 1 KUHP dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Puluhan barang bukti jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dihadirkan saat gelar perkara di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/9/2023). Sebanyak tujuh orang tersangka diamankan dari penggerebekan di daerah Sleman. Sebanyak 36 jeriken kapasitas 35 liter berisi BBM Pertalite, dua sepeda motor Suzuki Thunder dan satu sepeda motor Vario untuk membeli BBM diamankan petugas untuk barang bukti. Aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan sejak awal 2023. Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 40 angka 9 PP Pengganti Undang-Undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja Jon Pasal 55 ayat 1 KUHP dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Puluhan jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite yang menjadi barang bukti dihadirkan saat gelar perkara di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/9/2023).

Sebanyak tujuh orang tersangka diamankan dari penggerebekan di daerah Sleman. Sebanyak 36 jeriken kapasitas 35 liter berisi BBM Pertalite, dua sepeda motor Suzuki Thunder dan satu sepeda motor Vario untuk membeli BBM diamankan petugas untuk barang bukti. Aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dilakukan sejak awal 2023. Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 40 angka 9 PP Pengganti Undang-Undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja Jon Pasal 55 ayat 1 KUHP dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement