REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pascapenyegelan tempat spa plus-plus D'Crown oleh Polda Jabar, Pemkab Karawang akan membekukan izin tempat hiburan tersebut. Pengelola tempat hiburan itu terbukti memekerjakan perempuan di bawah umur.
Kabid Wasdal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karrawang Asep Suryana mengatakan tempat spa tersebut diduga terlibat dalam perdagangan manusia karena pengelola menyediakan perempuan di bawah umur.
"Kasusnya kini sedang ditangani Polres Karawang," ujarnya kepada sejumlah media, Ahad (19/11).
Tak hanya D'Crown, ada tempat spa lainnya yang modus operandinya sama, yakni mengeksploitasi perempuan di bawah umur untuk dijadikan terapis. Asep mengatakan tempat tersebut adalah D'Millenium yang lokasinya di wilayah perkotaan.
Pembekuan sementara izin itu sambil menunggu keputusan hukum tetap. Apalagi, sekarang kasus ini sedang ditangani polisi. Tak hanya itu, kedua tempat hiburan tersebut telah melanggar persyaratan rekomendasi kepariwisataan yang diterbitkan dinas terkait.
"Pembekuan izin sementara ini, sudah kita bahas (rapat) dengan instansi terkait, seperti dari Dinas Pariwisata dan Sat Pol PP," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng,mengatakan kasus dugaan perdagangan manusia di D'Crown ini awalnya ditangani Polda Jabar. Akan tetapi, saat ini kasusnya dilimpahkan ke Polres Karawang.
"Sudah ada enam tersangka yang kita tetapkan, dua di antaranya pemilik tempat hiburan tersebut," ujarnya.