Rabu 20 Sep 2023 18:39 WIB

Pemuda Meninggal di Bawah Jembatan Tasikmalaya, Tersangka Pembacokan Ditangkap

Polisi menyita barang bukti celurit dengan panjang sekitar 70 sentimeter.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin menunjukkan barang bukti kasus pembacokan yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia, saat konferensi pers, Rabu (20/9/2023).
Foto: Bayu Adji P/Republika
Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin menunjukkan barang bukti kasus pembacokan yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia, saat konferensi pers, Rabu (20/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Polisi mengungkap kasus pembacokan yang mengakibatkan pemuda berinisial FMN (26 tahun) meninggal dunia di bawah jembatan Jalan Letnan Harun, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Terkait kasus itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial RCK (24 tahun) dan AR (26).

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (9/9/2023) dini hari. Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin menjelaskan, tersangka diduga sudah berjanji dengan korban bersama temannya untuk melakukan duel. Ternyata salah satu tersangka membawa senjata tajam dan melakukan pembacokan terhadap korban. 

Baca Juga

“Tersangka RCK merupakan eksekutor penganiayaan dengan melakukan pembacokan. Tersangka kedua, AR, selaku joki yang memboncengkan RCK,” kata Kapolres, saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (20/9/2023).

Menurut Kapolres, tersangka melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit, yang panjangnya sekitar 70 sentimeter. Korban dibacok sebanyak lima kali. Kapolres mengatakan, korban diketahui sempat berupaya menghentikan tersangka. Kedua orang yang terlibat perselisihan itu terjatuh.

Korban dilaporkan terus terjatuh ke sungai di bawah jembatan. Sebelum terjatuh ke sungai, menurut Kapolres, korban sempat berteriak begal. Teriakan korban memancing warga sekitar untuk berdatangan. “Namun, korban jatuh ke dalam sungai dan tersangka melarikan diri,” kata Kapolres.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, para tersangka bisa ditangkap. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit, dua unit sepeda motor, sebuah helm, sepasang sepatu, kaus atau sweater, dan topi yang digunakan tersangka.

Kapolres mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 353 ayat 3 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement