Rabu 20 Sep 2023 19:21 WIB

1.978 Bal Press Pakaian Bekas Impor Ilegal Dimusnahkan di Bogor

Ribuan bal press pakaian bekas ini diperkirakan bernilai Rp 15 miliar.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara), Irjen Daniel Adityajaya.
Foto: Dok Humas Polri
Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara), Irjen Daniel Adityajaya.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan 1.978 Ball press pakaian bekas impor ilegal di Pt Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang terletak di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Ribuan bal press pakaian bekas ini diperkirakan bernilai Rp 15 miliar.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, 1.978 bal press pakaian bekas impor ilegal ini diungkap pihaknya pada 4 Mei 2022. Dalam kasus ini, ditangkap seorang tersangka berinisial H (28 tahun).

“Tersangka inisial H telah melakukan tindak pidana importir barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor,” kata Daniel kepada wartawan di Bogor, Rabu (20/9/2023).

Barang impor ini, kata Daniel, diduga didapat dari luar negeri yang menggunakan 17  kontainer. Dimana pada kontainer ini diberi keterangan berisi kardus bekas.

Ia menjelaskan, 17 kontainer ini merupakan milik tersangka dan berasal dari Malaysia, yang dibawa masuk ke Indonesia dengan cara ilegal. “Dengan cara dibawa menuju perairan Sungai Manuk dengan menggunakan kapal sungkong, dan dipindahkan ke speed boat diatas perairan Indonesia dan dibawa ke Kota Tarakan untuk disimpan di gudang milik H,” jelasnya.

Setelah 1.978 bal press pakaian bekas impor ilegal ini terkumpul di gudang maka, sambung Daniel, saudara ID dan H menghubungi PT Mahameru untuk mengambil barang dengan kontainer menuju ke makassar dan Manado. Tak hanya bal press pakaian, polisi juga menyita barang bukti lain seperti speed boat, uang tunai ratusan juta, gawai, dan barang berharga lainnya.

“Barang bukti yang diamankan, 1.978 ball press pakaian bekas yang saat ini dimusnahkan di PPLI, 14 unit speed boat, uang tunai Rp 315 juta, 9 unit HP dan 1 Samsung Tab, barang berharga berupa tas, jam tangan, perhiasan dan barang lain berupa dokumem berharga BPKB, STNK dan kendaraan roda dua 4, surat jalan kontainer dan lain-lain,” ujarnya.

Terhadap tersangka, pihak kepolisian menyangkakannya dengan Pasal tindak pidana importir Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal  3, Pasal 4, Pasal 5 dalam Pasal 112 Ayat 2, Jo Pasal 51 Ayat 2 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Kementerian Perdagangan dalam Negeri (Kemendagri), Moga Simatupang, menyebut sejak 2019 pihaknya sudah mengumpulkan 18.005 bal press pakaian bekas impor ilegal, dengan berat 49.104 kilogram.

“Kenapa masih banyak penjualan pakaian bekas? Karena penjualan pakaian bekas itu tidak dilarang, yang dilarang itu import asing pakaian bekas,” ucapnya. 

Dengan regulasi yang ada, kata Moga, yaitu Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan menjelaskan bahwa importir wajib mengimpor barang-barang dalam keadaan baru.

“Dan selain itu, ada permendag no 18 tahun 2021 jo permendag 40 tahun 2022 tentang barang yang dilarang export dan barang yang dilarang impor, dimana pakaian bekas adalah barang yang dilarang untuk diimpor,” kata Moga.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement