Rabu 20 Sep 2023 21:00 WIB

Polisi Tangkap Remaja Pembacok Warga di Cijeruk Bogor

J menjadi korban pembacokan remaja saat melerai tawuran dua kelompok remaja Cijeruk

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pelaku pembacokan (ilustrasi). Polsek Cijeruk menangkap empat remaja pelaku pembacokan warga di daerah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Pelaku pembacokan (ilustrasi). Polsek Cijeruk menangkap empat remaja pelaku pembacokan warga di daerah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polsek Cijeruk menangkap empat remaja pelaku pembacokan warga di daerah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Empat remaja tersebut ditangkap di tempat yang berbeda, beserta senjata tajam yang dibawanya.

Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono, mengatakan ditangkap pada Selasa (19/4/2023). Aksi pembacokan tersebut terjadi dua hari sebelumnya, pada Ahad (17/9/2023).

“Korban berinisial J (43 tahun), telah menjadi korban pembacokan saat melerai tawuran antara dua kelompok remaja bermotor di Kampung Cijeruk, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor,” kata Hida, Rabu (20/9/2023).

Lebih lanjut, Hida menjelaskan, awalnya polisi menyelidiki aksi pembacokan ini melalui rekaman CCTV dan video amatir warga. Empat pelaku tersebut ialah RA (19) yang berperan sebagai pelaku pembacokan, EN (17) yang membonceng pelaku dan pemilik celurit.

Kemudian, sambung Hida, ada FR (17) yang membawa senjata tajam pedang pendek dan membonceng pelaku, serta RP (19) yang merupakan warga Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

“Keempat pelaku diamankan di beberapa tempat yang berbeda. Termasuk pelaku atas nama RA dan RP yang diamankan di daerah Caringin Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Hida mengatakan, aparat kepolisian juga menyita senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku, pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian, serta sarana sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku pada saat kejadian.

“Atas perbuatannya tersebut para pelaku akan dijerat oleh Pasal 170 ayat 2 dan atau 351 KUH Pidana dan atau UU RI No. 12 tahun 1951 serta Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana pada Anak,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Hida juga menyampaikan peran parenting dari orangtua. Menurutnya, dasarnya lingkungan terdekat dengan anak adalah keluarga, khususnya kedua orangtuanya.

“Selayakny orangtua harus peduli bukan saja pendidikan formal pada anak, tetapi juga mengajarkan perilaku, akhlak dan etika yang baik, selain tentunya faktor lingkungan yang mempengaruhi tumbuh kembang dan karakter anak,” kata Hida.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement