REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Empat orang menjadi tersangka terkait kasus pembacokan terhadap warga di wilayah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka diamankan di lokasi berbeda, termasuk barang bukti berupa senjata tajam.
Kepala Polsek (Kapolsek) Cijeruk Kompol Hida Tjahjono menjelaskan, polisi menerima laporan ihwal seorang warga berinisial J (43 tahun) yang menjadi korban pembacokan saat terjadi tawuran kelompok bermotor di wilayah Kampung Cijeruk, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, pada Ahad (17/9/2023).
Menurut Kapolsek, jajarannya kemudian menyelidiki kasus pembacokan itu dengan meminta keterangan dari sejumlah orang, serta melihat rekaman kamera CCTV dan video amatir warga. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap para tersangka pada Selasa (19/4/2023).
Tersangkanya berinisial RA (19 tahun), EN (17), FR (17), dan RP (19). “Keempat pelaku diamankan di beberapa tempat yang berbeda. Termasuk pelaku atas nama RA dan RP, yang diamankan di daerah Caringin, Kabupaten Bogor,” kata Kapolsek, Rabu (20/9/2023).
Kapolsek mengatakan, RA diduga berperan sebagai pelaku pembacokan. Adapun EN disebut merupakan pemilik celurit besar dan berperan memboncengkan pelaku. Kemudian FR (17) disebut membawa senjata tajam berupa pedang pendek, yang juga memboncengkan pelaku dan RP (19).
Terkait kasus tersebut, menurut Kapolsek, diamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kapolsek mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana pada Anak.
Berkaca pada kasus tersebut, Kapolsek meminta para orang tua lebih memperhatikan anak. “Selayaknya orang tua harus peduli, bukan saja pendidikan formal pada anak, tetapi juga mengajarkan perilaku, akhlak, dan etika yang baik. Selain tentunya faktor lingkungan yang memengaruhi tumbuh kembang dan karakter anak,” ujar Kapolsek.