REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menyatakan sebuah produk halal tidak boleh menggunakan nama negatif yang bertentangan dengan syariat Islam.
"Sebuah produk halal harus menggunakan nama yang sesuai dengan syariat Islam atau tidak berkonotasi negatif," kata Kepala Bidang Audit Sistem Jaminan Produk Halal LPPOM Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Deni Candra di Banda Aceh, kemarin.
Ia mencontohkan nama produk yang tidak sesuai syariat Islam seperti kopi wine, mi setan, mi kuntilanak, dan lainnya. Produk yang namanya tidak sesuai syariat Islam atau konotasinya negatif, tidak dapat dikeluarkan sertifikat halalnya.
Selain nama yang tidak sesuai syariat Islam, kata Deni, sebuah produk halal juga harus memenuhi sejumlah kriteria lainnya. Di antaranya tidak mengandung bahan yang haram, terutama babi, najis, serta tidak mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.