REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rasulullah mengatakan, mencari rezeki yang halal adalah sebuah kewajiban bagi setiap orang Muslim. Termasuk makanan yang dimakan dan pakaian yang dikenakan, juga harus diperoleh dengan cara-cara yang halal.
Karena bisa jadi, pakaian yang mengandung barang haram akan menyebabkan tertolaknya ibadah kita. Pun apabila makanan yang kita makan mengandung hal-hal haram, bisa jadi penyebab terhalangnya doa kita.
Selain halal dan haram, dalam Islam juga dikenal perkara syubhat. Yakni perkara yang masih samar hukumnya. Namun Islam menganjurkan untuk meninggalkan perkara-perkara syubhat.
Asy-Syeikh Abdullah bin Alawi al-Haddad dalam bukunya "Risalah Mu'awanah" menyebutkan ada tiga tingkatan dalam syubhat. Pertama, diyakini haramnya dan diragukan halalnya. Syubhat ini berhukum haram.