REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dua remaja di Kampung Cibogo, Desa Cibentang, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor diciduk polisi usai kedapatan hendak menjual senjata tajam (sajam). Dari tangan kedua remaja tersebut, polisi juga mendapatkan empat bilah sajam dan satu buah double stick.
Baca Juga
Kapolsek Parung Kompol Sularso mengatakan sajam yang disita polisi itu mulanya akan dijual seharga Rp 450 ribu. Senjata yang membahayakan ini akan dijual kepada para remaja yang akan tawuran.
“Mereka mengakui senjata tajam tersebut hendak dijual dengan harga Rp 450 ribu. Namun sebelum transaksi terjadi, senjata tajam tersebut berhasil diamankan,” kata Sularso, Senin (25/9/2023).