Senin 25 Sep 2023 15:25 WIB

Endorse Judi Slot di Medsos, Dua Selebgram Diamankan Polresta Solo

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Rep: Muhammad Noor Alfian/ Red: Yusuf Assidiq
 Polresta Solo mengamankan dua selebgram yang diduga meng-endorse judi online, Senin (25/9/2023).
Foto: Muhammad Noor Alfian
Polresta Solo mengamankan dua selebgram yang diduga meng-endorse judi online, Senin (25/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Dua selebgram diamankan polisi usai kedapatan meng-endorse situs judi slot di media sosial. Selebgram tersebut adalah warga Solo dan Boyolali.

Dari informasi yang diterima Republika, P memiliki followers sebesar 11.400. Sedangkan A memiliki 64 ribu followers.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan kasus tersebut bermula saat Satreskrim Polresta Solo melakukan patroli siber, Rabu (20/9/2023). Di mana ditemukan sebuah promosi judi online di media sosial.

Setelah dilakukan pendalaman, Iwan menjelaskan pihaknya mendapati salah satu tersangka berinisial P alias PWU (26) warga yang tinggal di Banjarsari, Solo. Sedangkan tersangka lainnya yang berinisial ANP (19) juga berhasil ditangkap di hari yang sama.