Senin 25 Sep 2023 15:25 WIB

Endorse Judi Slot di Medsos, Dua Selebgram Diamankan Polresta Solo

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Rep: Muhammad Noor Alfian/ Red: Yusuf Assidiq
 Polresta Solo mengamankan dua selebgram yang diduga meng-endorse judi online, Senin (25/9/2023).
Foto: Muhammad Noor Alfian
Polresta Solo mengamankan dua selebgram yang diduga meng-endorse judi online, Senin (25/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Dua selebgram diamankan polisi usai kedapatan meng-endorse situs judi slot di media sosial. Selebgram tersebut adalah warga Solo dan Boyolali.

Dari informasi yang diterima Republika, P memiliki followers sebesar 11.400. Sedangkan A memiliki 64 ribu followers.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan kasus tersebut bermula saat Satreskrim Polresta Solo melakukan patroli siber, Rabu (20/9/2023). Di mana ditemukan sebuah promosi judi online di media sosial.

Setelah dilakukan pendalaman, Iwan menjelaskan pihaknya mendapati salah satu tersangka berinisial P alias PWU (26) warga yang tinggal di Banjarsari, Solo. Sedangkan tersangka lainnya yang berinisial ANP (19) juga berhasil ditangkap di hari yang sama.

"P diamankan di rumahnya pada 22 September pukul 14.00 WIB. Kedua, Saudara I alias ANP (19) pelajar Sawit Boyolali tahun belajar yang bertempat tinggal di bilangan Sawit Boyolali pada tanggal yang sama B menangkap hasil pengembangan dari Saudari P," kata Iwan saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Senin (25/9/2023).

Kemudian hasil pemeriksaan awal, pihaknya mengatakan modus yang digunakan kedua pelaku adalah dengan meng-endorse judi online di media sosialnya masing-masing. Namun, pihaknya menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk melihat alurnya serta jaringan di atas dua orang tersangka tersebut.

"Hasil pemeriksaan awal didapati tersangka beroperasi menggunakan akun media sosialnya, di mana akun tersebutlah yang meng-endorse, jadi untuk terlibat dalam kegiatan judi online," katanya.

"Kasus akan kita dalami, kita akan mencoba terus melacak alurnya seperti apa, apakah cukup berhenti pada dua orang ini atau ada kemungkinan pengembangan ke tersangka lainnya yang meng-endorse atau mungkin mengerucut jaringan di atasnya," ujar dia.

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun. Sedangkan pasal yang disangkakan adalah 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nmor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya foto kedua Akun Instagram tersangka, satu unit ponsel merek iPhone 11 warna hijau, satu unit ponsel iPhone XR warna merah muda.

Kemudian, satu lembar bukti transaksi pembayaran endorse judi online sebesar Rp 300 ribu, dan satu lembar bukti transaksi pembayaran endorse judi online sebesar Rp 1,6 juta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement