Senin 25 Sep 2023 19:10 WIB

Pengakuan Selebgram yang Endorse Judi Online Usai Diamankan Polisi

Mereka mendapatkan imbalan per bulan dengan mengunggah story di akun media sosial.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Selebgram (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Selebgram (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Dua selebgram yang menjadi tersangka endorse judi online di media sosial diamankan polisi. Dari pengakuan keduanya mereka mendapat imbalan per bulan dengan mengunggah story di akun media sosialnya masing-masing. 

Kedua tersangka tersebut yakni P alias PWU (26) warga yang tinggal di Banjarsari, Solo sedangkan tersangka lainnya yang berinisial ANP (19) tinggal di Sawit, Boyolali. Kedua tersangka tersebut masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. 

Baca Juga

Menurut pengakuan tersangka P ia sengaja menawarkan diri kepada ANP untuk menjadi talent atau meng-endorse judi online di media sosialnya. P mengaku mendapatkan bayaran sebesar 600 ribu per bulan. 

P mengaku dirinya mempunyai kewajiban mengunggah di media sosialnya dua kali sehari. Ia mengaku baru mendapatkan 300 ribu dari imbalan yang dijanjikan kepadanya.