REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU RI Idham Holik mengeklaim, lembaganya tidak bisa membatalkan pencalonan bakal calon anggota legislatif (caleg) yang terlibat promosi judi online. Pernyataan itu disampaikan untuk merespons aduan masyarakat yang meminta KPU mencoret tiga bakal caleg DPR dari kalangan artis, yang diduga kuat terlibat promosi judi daring.
Idham menjelaskan, KPU hanya bisa membatalkan pencalonan bakal caleg yang sudah masuk Daftar Calon Sementara (DCS) apabila terjadi tiga hal. Pertama, bakal caleg itu meninggal dunia.
Kedua, bakal caleg itu dijatuhi hukuman pidana penjara oleh pengadilan yang status putusannya sudah inkrah. Ketiga, bakal caleg terbukti menggunakan dokumen palsu dalam proses pendaftaran.
"(Dugaan terlibat promosi judi online) itu beda domainnya. Kecuali yang bersangkutan sudah mendapatkan putusan inkrah pidana kurungan, misalnya," kata Idham ketika dihubungi Republika.co.id dari Jakarta, Senin (25/9/2023).
Idham menambahkan, selain tiga kondisi tersebut, pencoretan bakal caleg hanya bisa dilakukan oleh partai politik pengusung. Sebab, KPU mempersilakan partai politik mengganti bakal caleg selama tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), yakni mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023.
"Saya meyakini, pimpinan partai politik peserta pemilu itu juga memertimbangkan aspek dampak reputasi terhadap partai politik," kata Idham.
Karena itu, lanjut Idham, pihaknya akan mempersilakan pembuat aduan untuk menyampaikan aspirasinya terkait tiga caleg terduga terlibat promosi judi online itu kepada partai politik pengusung. KPU juga akan memberikan informasi kepada partai politik terkait persoalan ini.
"Kami akan komunikasikan kepada partai yang bersangkutan bahwa ini ada tanggapan dari masyarakat," ujar Kooordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengadukan tiga bakal caleg DPR yang diduga terlibat promosi judi online, kepada KPU. Pengaduan dibuat Direktur LBH PB PMII, Muhammad Qusyairi di Kantor KPU, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Bakal caleg DPR yang diadukan adalah Denny Wahyudi alias Denny Cagur yang diusung oleh PDIP di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II. Lalu, Gilang Dirgahari yang dicalonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dapil DKI Jakarta I. Terakhir, Vicky Prasetyo yang diusung Partai Perindo di Dapil Jawa Barat VI.
Dalam tiga video yang diterima Republika.co.id, memang tampak tiga selebritis itu mempromosikan situs judi online, yang mereka sebut "game online yang bisa menghasilkan uang". Mereka masing-masing mengajak masyarakat segera mendaftar dan main di situs tersebut. Mereka juga menyebut ada bonus dan hadiah bagi yang mendaftar.
Qusyairi berharap KPU menindak tegas ketiga bakal caleg tersebut dengan membatalkan pencalonan mereka. Kendati begitu, dia mengaku akan menerima apa pun keputusan KPU terhadap tiga pesohor tersebut. Ketika ditanya apakah akan mendesak partai pengusung untuk mencoret tiga bakal caleg tersebut, Qusyairi menyebut LBH PB PMII belum berencana melakukan itu.
Qusyairi menjelaskan, pihaknya membuat aduan ini karena judi online terbukti telah memberikan dampak buruk bagi generasi muda Indonesia. Tentu tidak etis apabila orang yang terlibat promosi judi online jadi caleg, apalagi berhasil menang menjadi wakil rakyat di Senayan.
"Judi online ini berdampak buruk kepada generasi muda Indonesia. Oleh karena itu, perlu kita sikapi bersama. Apalagi pemerintah hari ini lewat Kominfo sedeng gencar memblokir situs judi online," ujarnya di Kantor KPU RI, usai membuat aduan.