REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU RI Idham Holik mengeklaim, lembaganya tidak bisa membatalkan pencalonan bakal calon anggota legislatif (caleg) yang terlibat promosi judi online. Pernyataan itu disampaikan untuk merespons aduan masyarakat yang meminta KPU mencoret tiga bakal caleg DPR dari kalangan artis, yang diduga kuat terlibat promosi judi daring.
Idham menjelaskan, KPU hanya bisa membatalkan pencalonan bakal caleg yang sudah masuk Daftar Calon Sementara (DCS) apabila terjadi tiga hal. Pertama, bakal caleg itu meninggal dunia.
Kedua, bakal caleg itu dijatuhi hukuman pidana penjara oleh pengadilan yang status putusannya sudah inkrah. Ketiga, bakal caleg terbukti menggunakan dokumen palsu dalam proses pendaftaran.
"(Dugaan terlibat promosi judi online) itu beda domainnya. Kecuali yang bersangkutan sudah mendapatkan putusan inkrah pidana kurungan, misalnya," kata Idham ketika dihubungi Republika.co.id dari Jakarta, Senin (25/9/2023).