Senin 25 Sep 2023 17:59 WIB

TikTok Dilarang Jualan, Curhat Pedagang, dan Solusi Strategis buat UMKM

TikTok harus menyesuaikan diri dengan aturan Indonesia.

Red: Erdy Nasrul
The icon for the video sharing TikTok app is seen on a smartphone, on Feb. 28, 2023. European regulators slapped TikTok with a $368 million fine on Friday, Sept. 15, 2023, for failing to protect children
Foto: AP Photo/Matt Slocum
The icon for the video sharing TikTok app is seen on a smartphone, on Feb. 28, 2023. European regulators slapped TikTok with a $368 million fine on Friday, Sept. 15, 2023, for failing to protect children

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Perkembangan teknologi digital memang tak bisa dibendung. Selalu ada hal baru yang semakin memudahkan banyak orang untuk terhubung.

Namun kemudahan itu, jangan disalahgunakan untuk mematikan bisnis banyak orang yang mencari rezeki dengan berdagang secara luring, seperti di Pasar Tanah Abang. Demikianlah suara hati para pedagang luring terhadap Tiktok dan platform digital lain yang mematikan usaha mereka.

Baca Juga

Berdasarkan hal itulah, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut akan segera menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada hari ini, Senin (25/9/2023). Aturan ini mengatur soal keberadaan media sosial sekaligus e-commerce seperti TikTok Shop yang saat ini berdampak pada UMKM.

Keberadaan TikTok Shop selama ini diprotes banyak pelaku UMKM karena sangat merugikan.