Selasa 26 Sep 2023 13:04 WIB

Pelarangan TikTok Shop Dinilai tak Selesaikan Masalah

Pemerintah dinilai lebih baik mengejar TikTok memiliki izin sebagai social commerce.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Logo aplikasi Tiktok.
Foto: AP Photo/Matt Slocum
Logo aplikasi Tiktok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan pelarangan penggabungan layanan perdagangan e-commerce di dalam platform media sosial bukan solusi yang efektif. Huda menyampaikan praktik pemisahan aplikasi itu hal biasa dan tidak ada batasan penggunaan data di sister apps untuk kepentingan aplikasi utamanya. 

"Regulasi memisahkan media sosial dengan TikTok Shop itu regulasi yang tidak bertaji karena pada akhirnya algoritma di TikTok Shop bisa digunakan di TikTok sebagai media sosial," ujar Huda saat dihubungi Republika di Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga

Padahal, menurut Huda, pemerintah sebaiknya mengejar TikTok memiliki izin sebagai social commerce. Huda menjelaskan, praktik social commerce sudah jamak dilakukan. Bahkan, dia menyebut sudah ada sejak era Kaskus atau pada awal dekade 2010-an dan sebagainya. 

Mengutip data dari BPS, Huda menyebut empat platform yang sering digunakan UMKM untuk berjualan secara daring dengan urutan paling banyak ialah instant messenger, media sosial, e-commerce atau marketplace, dan website. Artinya, ucap Huda, media sosial memegang peran penting dalam proses digitalisasi penjualan UMKM dengan urutan nomor dua terbanyak.