Selasa 26 Sep 2023 15:04 WIB

WNA Amerika yang Bunuh Mertua di Banjar akan Jalani Hukuman di Indonesia

Imigrasi akan mendeportasi WNA tersebut setelah menjalani hukuman di Indonesia.

Rep: Bayu Adji/ Red: Agus raharjo
WNA tersangka kasus pembunuhan digiring polisi di Polres Banjar, Senin (25/9/2023).
Foto: Republika/Bayu Adji P
WNA tersangka kasus pembunuhan digiring polisi di Polres Banjar, Senin (25/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang warga negara asing (WNA) asal California, Amerika Serikat, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap mertuanya di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Saat ini, kasus itu masih ditangani oleh Polres Banjar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Suyitno, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Banjar dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh WNA berinisial AW (34 tahun) tersebut. Saat ini, Polres Banjar masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi terkait kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga

"Kasus tindak pidananya sudah ditangani oleh Polres Banjar," kata Suyitno saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (26/9/2023).

Setelah ada putusan inkrah, ia menambahkan, WNA itu harus menjalani hukuman terlebih dahulu di Indonesia. Setelah hukumnya selesai, baru pihak imigrasi akan mendeportasi WNA itu ke negara asalnya.

"Jadi harus menjalani hukuman di sini dulu, baru dideportasi. Siapapun itu, harus taat hukum di Indonesia, karena dia melakukan kejahatan di Indonesia," ujar Suyitno.

Ia menambahkan, pihak imigrasi juga akan melakukan penangkalan terhadap WNA itu ketika nanti sudah dideportasi. Penangkalan itu bisa berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.

Suyitno menjelaskan, WNA asal Amerika Serikat itu sudah berada di Indonesia sekitar tiga tahun. WNA itu masuk ke Indonesia secara legal dan memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) lantaran telah menikah dengan seorang warga negara Indonesia (WNI).

"Kitasnya itu juga masih berlaku,” ujar dia.

Ihwal catatan kriminal WNA itu, Suyitno mengatakan, pihaknya masih belum mengetahuinya. Ia menambahkan, saat WNA itu masuk ke Indonesia, tidak terdeteksi yang bersangkutan melakukan kejahatan di negara asalnya.

Sebelumnya, AW dilaporkan membunuh mertuanya yang berinisial A (58), yang merupakan warga Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, pada Ahad (24/9/2023). Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar AKP Ali Jupri mengatakan, pihaknya telah menangkap AW tak lama usai pembunuhan itu dilakukan.

"Ini sudah kita proses. Tersangka sudah diamankan. Kami masih terus dalami," kata dia di Polres Banjar, Senin (25/9/2023).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan aksinya karena korban terlalu ikut campur dalam urusan keluarganya. Tersangka juga marah terhadap korban.

"Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP di mana ancaman hukuman 15 tahun penjara. Perencanaan masih kami dalami. Kami masih periksa tersangka," kata Ali.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement