Selasa 26 Sep 2023 15:11 WIB

Sopir Mobil Pikap Penabrak Rombongan Karnaval Malang Ditetapkan Tersangka

Sopir pikap dinilai lalai sehingga menabrak peserta karnaval.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Agus raharjo
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung memberikan keterangan pers di Mapolres Malang, Senin (12/6/2023) sore.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung memberikan keterangan pers di Mapolres Malang, Senin (12/6/2023) sore.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Satlantas Polres Malang akhirnya menetapkan sopir mobil pikap menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan Raya Kedung Boto RT 04 RW 04 Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Peristiwa ini diketahui telah menyebabkan satu orang meninggal dunia dan enam orang mengalami luka-luka.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Ahad (24/9/2023) pukul 22.00 WIB. Hal ini lebih tepatnya ketika para peserta karnaval tengah mengikuti kegiatan gerak jalan di area tersebut. Sementara itu, tersangka Ustadi (63 tahun) yang merupakan ketua RT bertugas untuk membawa makanan peserta karnaval dengan kendaraan pikapnya.

Baca Juga

Adapun persiapan kegiatan karnaval telah dimulai sekitar pukul 18.30 WIB. Untuk jarak kegiatan karnaval sendiri sekitar lima kilometer dari titik awal. Kemudian para korban dan sopir diketahui merupakan peserta urutan nomor 12 di kegiatan karnaval tingkat desa tersebut.

 

Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa ini terjadi ketika cahaya di tempat kejadian kurang memadai. Selain kurang pencahayaan, kondisi jalan juga menurun. Saat kejadian, tersangka lalai menggunakan kendaraan pikapnya.

"Jadi kendaraan dalam keadaan mati dan persneling dalam keadaan gigi satu. Setelah peserta ini mulai berjalan, kendaraan ini dihidupkan dan posisi persneling masih di dalam gigi satu. Ini otomatis kendaraannya melaju ke depan dan pada saat itu juga keadaan jalan ini menurun," kata Agnis saat ditemui wartawan di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (26/9/2023).

Akibat kondisi tersebut, kendaraan yang dibawa Ustadi ini pun langsung menabrak ogoh-ogoh di depannya. Lalu menabrak tujuh peserta gerak jalan di kegiatan karnaval tersebut. Mobil juga diketahui turut menabrak sound system sehingga bagian depan kendaraan rusak.

Kejadian ini telah menyebabkan tujuh korban yang satu di antaranya meninggal dunia. Sementara itu, enam korban mengalami luka-luka lalu langsung dibawa ke rumah sakit terdekat. Pada Selasa (26/9/2023) pagi diketahui tiga korban yang dirawat sudah kembali ke kediaman masing-masing.

Menurut Agnis, sebagian besar korban merupakan usia produktif dan remaja. Bahkan, dua di antaranya masih balita dengan usia empat dan lima tahun. Para balita tersebut kemungkinan anak dari peserta lain yang ikut menghadiri kegiatan karnaval.

Dengan kejadian ini, maka sopir dikenakan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka setidaknya dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement