REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR menyepakati untuk memilih Arsul Sani menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggantikan posisi Wahiduddin Adams. Arsul yang saat ini merupakan anggota Komisi II, akan melepaskan semua jabatannya di DPR, MPR, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Di UU MK itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara. Ya itu memang harus ditaati, ya sudah kita terima," ujar Arsul usai uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Kini, tujuannya di MK adalah untuk membuat lembaga tersebut menjadi lebih baik ke depan. Meski ia berasal dari Komisi III, ia memastikan independensinya dan tak mengedepankan ego sektoral dalam menjabat posisi terbarunya sebagai hakim konstitusi.
"Tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral atau ego sentralnya masing-masing dan keinginan. Saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antarlembaga negara yang terjadi," ujar Arsul.