Senin 29 Apr 2024 14:34 WIB

Hakim MK Arsul Sani tak Ikut Memutus Gugatan PPP

Keikutsertaan Arsul semata-mata untuk mencukupi kuorum sidang panel.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana jalannya sidang PHPU Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana jalannya sidang PHPU Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Arsul Sani, yang merupakan eks politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dipastikan tidak akan ikut memutus perkara sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan PPP. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Panel 2, Saldi Isra di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Majelis Hakim Panel 2 terdiri atas Saldi Isra yang bertindak sebagai ketua panel, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Di panel ini, sejauh ini terdapat satu permohonan yang diajukan PPP, yakni terkait sengketa perolehan suara Pileg DPR RI di empat daerah pemilihan (dapil) di Jawa Timur.

Baca Juga

Saldi menjelaskan, Arsul akan tetap mengikuti persidangan terhadap permohonan yang diajukan PPP ataupun perkara yang PPP menjadi pihak terkait. Keikutsertaannya semata-mata untuk mencukupi kuorum sidang panel.

Kendati begitu, Arsul tidak akan ikut memutus perkara yang berkaitan dengan PPP. "Beliau tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan ini dan semua yang bersentuhan dengan PPP, apakah itu pemohon ataupun pihak terkait," kata Saldi.

Saldi menambahkan, Arsul juga tidak akan terlibat dalam sesi pendalaman hakim atas perkara-perkara yang berkaitan dengan PPP. "Jadi posisi beliau akan mengikuti persidangan, tapi tidak akan memutus untuk semua perkara yang pemohonnya PPP dan yang pihak terkaitnya juga ada PPP," ujarnya.

Arsul adalah mantan anggota DPR Fraksi PPP yang baru berhenti pada Januari lalu untuk menjadi hakim konstitusi. Menjelang pengunduran dirinya, Arsul menduduki posisi Wakil Ketua Umum PPP.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement