REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MKHP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ishartini mengatakan proses transisi UPT terus dilakukan setelah dibentuknya Badan Karantina Indonesia. Transformasi yang dilakukan meliputi SDM, aset, program dan anggaran.
"Dalam proses transisi ini kita sedang menghitung ulang, pertama jumlah SDM, mana yang memiliki jabfung PHPI, PHPI itu Pengendali Hama Penyakit Ikan, mana yang inspektur mutu, sudah kita petakan sehingga PHPI akan ikut ke badan karantina, yang lain tetap di KKP. Karena KKP Badan Pengendalian Pengawasan Mutu itu sudah eksis sudah punya perpres," kata Ishartini dalam sambutannya di Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu Yogyakarta, Maguwoharjo, Sleman, Rabu (27/9/2023).
Kemudian terkait aset, Ishartini mengatakan bahwa KKP memiliki 47 UPT Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM). Sebanyak 46 di antaranya terdapat di daerah, sedangkan 1 UPT berada di pusat. Ishartini mengatakan saat ini tengah dilakukan proses inventarisasi UPT-UPT mana yang akan dijadikan kantor pelayanan karantina dan mana yang akan jadi kantor pelayanan mutu.
"Yang heavy-nya banyak melayani mutu seperti contoh Medan, Belawan itu banyak UPI (unit pengolahan ikan) dan terkait mutu karena lalu lintasnya di bandara, itu sedang kami inventarisir, namun ini belum ada putusan karena semua harus dibahas dengan teman-teman di Kemenpan RB. Termasuk nanti kalau anggaran kita akan bersama, nanti 2024 baru kita pisah anggarannya," ucapnya.
Ishartini lebih lanjut menjelaskan, saat ini BKIPM masih menggunakan anggaran dari KKP. Pemisahan anggaran baru dimulai pada 2024.
"2024 pakai anggaran yang sudah disetujui bapak ibu dewan namun nanti ada sebagian dipindahkan, terutama untuk gaji operasional perkantoran nanti orang yang pindah gajinya pindah kesana," ungkapnya.
Ishartini mengatakan pihaknya kini masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan terkait kode baru untuk karantina di tahun 2024. Jika sudah keluar maka pada APBN 2024 bisa dipisahkan 2024.
Terkait wilayah kerja, Ishartini mengakui bahwa wilayah kerja di Yogyakarta cukup luas. Untuk itu pihaknya akan membahas kembali dengan Menpan RB mengenai wilayah kerja.
"Pada kesempatan baik ini kami mohon bantuan pak wakil ketua dengan bapak ibu anggota Komisi IV DPR RI sehingga masalah transisi dan proses pengalihan ke Badan Karantina bisa berjalan mulus terutama yang paling utama adalah tidak terputusnya layanan kepada masyarakat," katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah melantik Sahat Manaor Panggabean sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia dan Kepala Badan Keamanan Laut di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Sahat merupakan mantan Staf Ahli Bidang Manajemen dan Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 117/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan Badan Karantina Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 September 2023. Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga baru yang didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Badan Karantina Indonesia.