REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Omset penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) yang dipercayakan ke PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat tumbuh secara signifikan. Sepanjang 2023 hingga 27 September 2023, omset penyaluran KUR di Wilayah X Jabar mencapai Rp 196 miliar.
Jumlah KUR yang disalurkan tersebut melibatkan 21.256 nasabah. PT Pegadaian merupakan salah satu lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan KUR sejak 2022. Pemimpin Pegadaian Wilayah X Jawa Barat Muh Ariyadi Purwanto mengatakan, KUR yang disalurkan Pegadaian berbasis akad syariah.
PT Pegadaian, khususnya PT Pegadaian Kanwil X Jabar, sangat concern dalam pemulihan ekonomi nasional. ‘’Kami sangat paham atas kesulitan yang dialami para pelaku UMKM, terlebih pascacovid-19,’’ ujar Ariyadi dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (29/9/2023).
Memasuki 2023, omset KUR PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat hanya Rp 40,99 miliar. Hingga 27 September 2023, omset penyaluran Kur berhasil dikerek hinggga Rp 196 milliar. Adapun KUR yang disalurkan PT Pegadaian merupakan KUR Supermikro, yakni pinjaman yang diberikan kepada para pelaku UMKM hingga Rp 10 juta, dengan tenor maksimal tiga tahun.
Syarat untuk mendapat KUR Syariah Pegadaian sangat mudah. Kata Ariyadi, nasabah cukup memiliki usaha yang sudah berjalan lebih dari enam bulan, dan jaminan masih dalam pengelolaan nasabah, dengan proses tindaklanjut oleh pihak pegadaian tiga hari sejak berkas diterima.
Adapun untuk mu’nah (sewa modal dalam konvensional) setara tiga persen per tahun, atau hanya 0,28 persen per bulan. Nasabah bisa mengajukan KUR melalui outlet pegadaian, baik konvensional maupun syariah, agen pegadaian, serta melalui aplikasi Pegadaian Digital Service atau Pegadaian Syariah Digital. Aplikasi layanan digital itu dapat diunduh di Playstore atau App Store.
Ariyadi menegaskan, PT Pegadaian Kanwil X Jabar sangat concern dalam penyaluran KUR Syariah. Kebijakan ini, lanjut dia, merupakan bukti bahwa PT Pegadaian sangat peduli kepada para pelaku UMKM, dan mendukung pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.
Mengingat, ungkap Ariyadi, Program KUR adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM. KUR disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha, dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007. Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan penyalur KUR.